Sidang Praperadilan Kasus Investasi Illegal MeMiles di PN Surabaya, Begini Kata Ahli Pidana
Details
Metroonlinenews.com, Surabaya – Ahli Pidana Widi Wijayanto dalam sidang praperadilan menyebut penangkapan maupun penahanan harus berdasarkan dua alat bukti permulaan yang sah dan tidak boleh merekayasa alur cerita yang menjadikan sebagai pembenaran dalam kasus yang sedang bergulir di tingkat penyelidikan atau penyidikan, karena sangat bertentangan dengan hakekat hukum.
Pendapat ahli itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan dua pemohon yakni Kamal Tarachand dan Kamini Kamal Mirchandani. Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles dengan termohon Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Martin Ginting selaku Hakim tunggal yang memeriksa praperadilan ini mempersilahkan dua Ahli yang dihadirkan pihak pemohon yakni Widi Wijayanto, ahli perbankan, keuangan dan pidana, serta Dianto Hadiyadi Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga sebagai peneliti dan masih mengajar di salah satu Universitas Swastas di Arab Saudi.
Menurut Ahli Widi Wijayanto, dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, praperadilan adalah wewenang Hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas tersangka demi tegaknya hukum dan keadilan.
Praperadilan, lanjut Widi, diajukan karena ada alasan hukum yang tidak sejalan dengan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka atau keluarganya dengan menyebut alasan sesuai Pasal 79 KUHAP.
“Seseorang ditangkap dan ditahan berarti setidaknya ada dasar hukum bahwa orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dan Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah. Apalagi acara pemeriksaan praperadilan dijelaskan dalam pasal 82 ayat (1) KUHAP bahwa dalam waktu 3 hari setelah diterimanya permintaan, Hakim yang ditunjuk harus menetapkan hari sidang,” jelas Widi.
Dalam memeriksa dan memutuskan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan Hakim harus mendengarkan keterangan tersangka Pemohon) maupun pejabat yang berwenang. dan pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat- lambatnya tujuh hari Hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
“Tapi bilamana permintaan kepada Hakim praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur,” jelas Widi.
Usai mendengar keterangan Ahli Pidana Widi Wijayanto, Hakim menunda untuk keterangan Ahli satunya ditunda sidang berikutnya.
“Untuk Ahli Dianto Hadiyadi kami undurkan sampai sidang berikutnya saja untuk memberikan penjelasan sesuai keahliannya. Mengingat masih banyak perkara yang belum disidangkan. Sidang ini kami tutup dan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” ketuk Martin Ginting sambil menutup sidang, Rabu (6/5/2020).
Sidang sempat berjalan alot karena perdebatan antara Tim Kuasa Hukum Pemohon yang diketuai Vidi Galenso Syarief dengan Jaksa Novan yang merasa keberatan dengan pemeriksan semua saksi. Sidang diputuskan Hakim berakhir sampai pukul 13.00.
Vidi terlihat keberatan dengan keputusan Hakim Ginting yang memutuskan persidangan hanya sampai pukul 13.00.
“Kami mengusulkan 7 hari sudah harus diputus. Ini mengingat Polda Jatim sebagai termohon tak hadir dalam sidang perdana hari Senin 27 April 2020 kemarin,” ujar Vidi usai sidang pada Media.
(Robby).
Sidang Praperadilan Kasus Investasi Illegal MeMiles di PN Surabaya, Begini Kata Ahli Pidana
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.