Sidang Pembunuhan Di Kost Rifda 4 Memanas, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Putri Apriyani di Kost Rifda 4 beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Alvian Maulana Sinaga.
Suasana sidang memanas usai pihak keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap nota pembelaan yang dinilai tidak masuk akal. Wawas, perwakilan keluarga korban, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada tuntutan jaksa.
“Bagi kami keluarga, apapun pembelaan dari penasihat hukum itu tidak berpengaruh. Kami tetap menuntut sesuai tuntutan jaksa, bahkan bila perlu terdakwa dihukum mati,” tegas Wawas usai persidangan.
Kritik keras juga datang dari Ratno Suratno Ketua Umum LSM Gempar. Ratno menilai pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa bertentangan dengan fakta persidangan.
“Dari yang saya dengar, disebut tidak ada unsur pembunuhan. Padahal proses pencekikan berlangsung sekitar lima menit, itu sangat tidak mungkin disebut tanpa unsur kesengajaan,” ujar Ratno.
Selain itu Ratno menyoroti keterangan tentang upaya bunuh diri yang dilakukan terdakwa. Menurutnya, hal tersebut justru semakin memperjelas kejanggalan dalam pembelaan.
“Disebutkan terdakwa sudah mencoba bunuh diri sampai lima kali, tapi justru korban yang meninggal dunia akibat dicekik. Ini jelas tidak masuk logika, jelas sekali bahwa terdakwa sudah sejak awal berniat membunuh korban.” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
(Guntur)