Ditreskrimum PMJ Ungkap 171 Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap serangkaian kasus tindak pidana menonjol yang meliputi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang biasa disebut kejahatan 3C. Langkah masif ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polri dalam menjamin kondusivitas sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Di samping itu dalam kurun waktu operasi tahun 2026, jajaran Ditreskrimum berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 Laporan Polisi (LP). Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 86 perkara Curat, 10 perkara Curas, dan 75 perkara Curanmor, di mana 13 di antaranya merupakan kasus yang sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 103 orang tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Demikian dikatakan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, kepada awak media, Rabu (15/5/2026).
Budi Hermanto, menerangkan, selain menangkap para pelaku, penyidik menyita pula berbagai barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi termasuk hasil dari tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.
“Tim penyidik kami juga telah mengamankan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti primer. Selain tindakan represif, Polda Metro Jaya pun aktif melakukan patroli untuk cegah tangkal dan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” terangnya.
Senada dengan Kabidhumas, pihak Dirreskrimum Polda Metro Jaya menambahkan kesiapan jajarannya dalam menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam dan telah menyiapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini pun disiagakan dan di sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan gangguan kejahatan jalanan agar masyarakat terlindungi secara maksimal.
“Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 (Curat/Curanmor) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 (Curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta Pasal 307 terkait kepemilikan senjata ilegal. Proses penyidikan pun akan tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” ungkapnya.
Sementara itu Jajaran Polda Metro Jaya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kerja sama antara kepolisian dan warga merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
(Mohammad Sabarudin)