Camat Jatibarang Gencar Sosialisasi Larangan Hajatan di Jalan Provinsi

Details

Metroonlinenews.com,Indramayu- Camat Jatibarang Mardono dan jajaran Kepala Desa atau kuwu di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai melakukan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau biasa disebut KDM terkait larangan ruas jalan Provinsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti dijadikan lokasi hajatan hingga aktifitas perseorangan maupun kelompok lainnya.
Surat Edaran tentang larangan tersebut dikeluarkan oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Boy Bob Agustan Nyinang dan disampaikan kepada lembaga Pemerintah dan publik.

Camat Mardono ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (22/6/2026), mengatakan, sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sangatlah penting, selain agar seluruh lapisan masyarakat mengetahuinya, juga patut dipahami bahwa Surat Edaran tersebut diantaranya demi kelancaran berlalulintas di jalan raya Provinsi. Camat Mardono juga sependapat dengan kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Dedi Mulyadi. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat terutama yang rumahnya berdekatan dengan jalan raya harus segera mematuhi segala yang tertuang pada Surat Edaran.

“Surat Edarannya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sedang disosialisasikan ke seluruh Kuwu, Perangkat Desa dan masyarakat di wilayah Kecamatan Jatibarang, sosialisasi ini diantaranya bertujuan agar masyarakat mengetahui serta paham tentang larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk hajatan,” ujar Mardono.

Hal senada dikatakan Kuwu Desa Bulak Lor, Ali Sadikin, ketika disambangi Tim Kominfo dikantornya. Kuwu Ali Sadikin menambahkan, jalan raya itu tidak selayaknya digunakan mendirikan tenda hajatan. Selain memicu kemacetan dan merampas hak pengguna jalan, keberadaan tenda di jalan raya sangat berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, Ali Sadikin mempunyai solusi tersendiri yakni bagi warga desa Bulak Lor yang akan berhajatan dan tidak mempunyai lahan untuk mendirikan tenda, maka dipersilahkan menggelar hajatannya dihalaman kantor Pemerintah Desa termasuk di-ijinkan menggunakan aula kantor untuk akad nikah.

“Jalan raya merupakan hak pengguna jalan, jika didirikan tenda hajatan akan menimbulkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan, sedangkan terkait adanya Surat Edaran Gubernur KDM maka salah satu solusinya silahkan menggunakan halaman kantor Pemdes Bulak Lor bagi warga desa yang akan mendirikan tenda hajatan,” ujarnya.

Ditempat sama, seorang warga desa Bulak Lor, Nurman, mengatakan, solusi yang diberikan Kuwu Ali Sadikin setidaknya akan mengurangi beban biaya hajatan terutama biaya untuk sewa gedung pertemuan. Menurutnya, meski Gubernur KDM sudah mengeluarkan Surat Edaran larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk mendirikan tenda hajatan, namun dengan adanya solusi dapat mendirikan tenda hajatan dihalaman kantor Pemdes setempat, permasalahan lokasi hajatan pun dapat terselesaikan.

“Saya mendukung diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi perihal larangan menggunakan jalan raya Provinsi untuk mendirikan tenda hajatan, namun saya merasa tenang karena ketika nanti menggelar resepsi, diperbolehkan mendirikan tenda di halaman kantor Pemdes Bulak Lor”, tukas Nurman. (Tim)