- 0
- 2,196 Views
GMBI Demo Disdik Indramayu Soal Pengadaan Fingerprint dan Pungli SD SMP
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu, Selasa (11/2/2020). Mereka menuntut untuk menghapus pungutan liar dengan modus sumbangan atau infak dengan nominal yang sudah di tentukan pihak sekolah SD dan SMP.

Ono Cahyono Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu di sela- sela aksi unjuk rasanya mengatakan, aksinya adalah untuk menghentikan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah dengan mengatasnamakan sumbangan bantuan dan infak. Selain itu ia juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu untuk memeriksa pengadaan fingerprint absensi di sekolah- sekolah SD di Indramayu.
”Maraknya pungutan liar sekolah- sekolah di setiap per kecamatan dan menyikapi pengadaan barang berupa fingerprint yang pertama seharga Rp.1,5 Milyar yang menurut kami penggunaannya tidak maksimal atau tidak tepat guna dan ini pengadaan barang yang kedua,” ungkapnya.
Adapun nominal yang dimintai dengan alasan infak, lanjut Ono, yaitu sebesar Rp. 400.000. Masih banyak lagi alasan- alasan lainya, dan kami punya data dan rencana kami akan bawa keranah hukum ke Kejari Indramyu. Apapun bentuknya yang jelas sangat memberatkan para orang tua siswa.
Unjuk rasa itu diterima oleh pihak Disdik Indramayu. Kepala Disdik Indeamayu Muhammad Ali Hasan usai menerima perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, akan menampung dan mengkaji setiap masukan.
“Setiap masukan- masukan dari GMBI baik lisan maupun tertulis itu akan kami tampung dan kami kaji dan kami analisis, tentunya kajian analisis kami sesuai Undang- Undang yang berlaku, Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri yang digulirkan kepada kami untuk satuan pendidikan baik di SD maupun di SMP,” terangnya.
Tuntutan dari GMBI, lanjutnya, akan dilihat satu persatu, salah satunya menghentikan pungutan. Ia berjanji jika tidak sesuai aturan akan dihentikan.
“Jika hasil analisisnya dari masukan yang diberikan LSM GMBI ternyata menyalahi aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sanksi itu, tambahnya, ada sanksi berat, sedang dan ringan. Soal sanksi menurutnya itu bukan kewenangan Disdik tapi kewenangan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Inspektorat.

“Himbauan untuk semua sekolah bahwa narik duit tanpa musywarah adalah pungutan,” tegasnya
(Guntur)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.



