- 0
- 1,645 Views
Anggota DPRD Indramayu Muhaemin Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Supendi
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Muhaemin diperiksa KPK terkait kasus suap pengaturan proyek Pemerintah di Kabupaten Indramayu Tahun 2019, Selasa (26/11/2019).
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif H. Supendi (SP).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (26/11/2019)
Selain Muhaemin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Supendi. Tiga saksi yang dipanggil itu adalah Staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Agus Budi Santoso dan Yahya dari pihak swasta.
Dalam kasus suap pengaturan proyek ini KPK terus menelusuri dugaan aliran dana ke pejabat- pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek pemerintah Kabupten Indramayu itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 14 Oktober 2019 dan telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Indramayu H. Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan Carsa AS dari perusahaan swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Carsa selaku pemberi suap. Suap itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee lima sampai tujuh persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR dan pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang sedianya digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah namun keburu ditangkap KPK.
Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta dan sepeda yaitu pada bulan Juli 2019 sebesar Rp150 juta, pada September 2019 dua kali sebesar Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Kemudian Wempy diduga menerima Rp560 juta pada bulan Agustus dan Oktober 2019 selama lima kali. (Zul).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
