Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Masih ingat kasus penganiayaan terhadap Wartawan Tempo bulan Maret 2021 lalu? Adalah Nurhadi, Jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh oknum Anggota Polisi pada 27 Maret 2021.
Saat itu Nurhadi sedang melakukan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angin sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya. Saat Nurhadi datang mengkonfirmasi kepada Angin, saat itulah Nurhadi mengalami penganiayaan oleh oknum Anggota Polisi.
Nurhadi dibawa ke Hotel dan disekap pelaku selama 2 jam. Selama disekap, Nurhadi dipaksa untuk menghubungi sejumlah pihak di redaksi Tempo agar berita yang diliputnya tidak terbit.
Dua oknum Anggota Polisi itu dijadikan Tersangka. Kini kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Terdakwa dua Anggota Kepolisian yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Winarko, mendakwa kedua Polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Keduanya dan beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yakni soal penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Jaksa Winarko.
Selain itu, kedua oknum Polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif Pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan keempat, serta Pasal 335 ayat (1) tentang perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sidang kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Seperti dikutip Publicanews pada Rabu (3/11/2021), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengirimkan amicus curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk kasus dugaan penganiayaan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi.
LBH Pers menjelaskan Amicus CuriaeĀ merupakan pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada Pengadilan, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.
Langkah ini dilakukan, kata LBH Pers, sebagai bentuk kepedulian LBH Pers terhadap Jurnalis yang mengalami tindak kekerasan ketika tengah melakukan tugas jurnalistik.
Kepada Majelis Hakim, LBH Pers mendesak agar mengadili perkara ini perlu hati- hati, dengan mempertimbangkan segala hal- hal yang terungkap dan disampaikan dalam persidangan.
“Untuk itu besar harapan LBH Pers melalui amicus curiae ini sebagai salah satu pertimbangan Majelis Hakim guna memastikan tercapaikan keputusan yang telah memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar LBH Pers.
Menurut LBH Pers, kekerasan, intimidasi dan penyekapan yang dialami Nurhadi, menambah panjang daftar kekerasan terhadap Jurnalis yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum. Berdasarkan pemantauan LBH Pers, lanjutnya, selama 5 tahun terakhir setidaknya terdapat 413 kasus kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
“Tahun 2020 menjadi tahun dengan jumlah kekerasan terbanyak sepanjang LBH Pers melakukan monitoring, yaitu 117 kasus,” ungkap LBH Pers dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).
Menurut LBH Pers, kasus kekerasan ini bukan semata- mata sebagai tindak pidana penganiayaan saja, namun juga sebagai upaya menghambat dan menghalang- halangi tugas jurnalistik.
“Kebebasan pers menjadi salah satu elemen penting dalam sebuah Negara demokrasi, mengingat salah satu perannya sebagai kontrol sosial. Untuk itu segala bentuk upaya menghalang- halangi tugas jurnalistik harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LBH Pers menyoroti kasus Nurhadi yang mengalami tindak kekerasan dengan terdakwa oknum anggota Polri ini harus menjadi cerminan bahwa sangat urgent untuk dilakukan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian RI.
“Mengingat berbagai rentetan kritik kepada Kepolisian RI yang disampaikan dari publik akhir-akhir ini membuat perlunya penegakkan hukum yang seadil- adilnya pada kasus ini agar kedepannya permasalahan serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(Red).
Sidang Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo, LBH Pers Kirimkan Amicus Curiae