- 0
- 3,181 Views
Sekda Indramayu Rinto Waluyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Details

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo (batik korpri). Foto : Facebook/ Diskominfo Indramayu.
Metroonlinenews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Jumat (8/11/2019) memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Indramayu Tahun 2019 dengan tersangka Bupati Indramayu non aktif H. Supendi. Namun Rinto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Seharusnya diperiksa hari ini tetapi yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit,” ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G Sitompul di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
KPK, kata Chrystelina, akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
“Akan dijadwalkan ulang pada minggu depan,” kata Chrystelina.
Selain Rinto, pada Jumat ini KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk tersangka Supendi. Enam saksi ini hadir memenuhi panggilan KPK.
“KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu,” ujar Chrystelina.
Enam saksi yang diperiksa itu, kata Chrystelina, adalah perwakilan CV Putra Mandiri Sejahtera Haryanto, perwakilan CV Putra Kenanga Taruna Sakti, perwakilan PT Royal Mekar Gemilang Adriyan Tri Subekti, perwakilan CV Putra Widasari Wanto. Kemudian Kadis PU periode 2017 sampai Maret 2018 atau Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu Didi Supriyadi dan staf humas dan protokol Sekretariat DPRD Jabar A Deni Sumirat.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek pemerintah Kabupten Indramayu itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 14 Oktober 2019 dan telah menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Indramayu H. Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan Carsa AS dari perusahaan swasta.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Carsa selaku pemberi suap. Suap itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee lima sampai tujuh persen dari nilai proyek.

KPK menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek pemerintah Kabupaten Indramayu.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta yaitu pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR dan pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang sedianya digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah namun keburu ditangkap KPK.
Omarsyah diduga menerima uang total Rp 350 juta dan sepeda yaitu pada bulan Juli 2019 sebesar Rp150 juta, pada September 2019 dua kali sebesar Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.
Kemudian Wempy diduga menerima Rp560 juta pada bulan Agustus dan Oktober 2019 selama lima kali. (Zul).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.