Perwakilan AMPD Datangi Dinkes, Proses Hukum Anggi Tetap Berlanjut

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu didampingi kuasa hukumnya, Toni, menerima perwakilan kelompok masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) untuk melakukan audiensi sebanyak 8 orang di ruang rapat Dinkes, Selasa (25/1/2022).

Setelah selesai melakukan audiensi, Yanto, salah seorang perwakilan dari peserta audiensi mengatakan, dari 2 poin yang disampaikan pada pertemuan tersebut diantaranya permohonan evaluasi terhadap pelaporan yang ditujukan kepada Anggi Noviah dan mempertanyakan kejelasan nasib tenaga kesehatan yang sudah tidak bekerja lagi di Klinik Putra Remaja.

Menurut Yanto, secara umum semua penjelasan yang disampaikan dari hasil pertemuan tadi bisa diterima dan tidak ada masalah lagi.

”Dua poin yang kami sampaikan dan secara umum hasilnya dengan diterimanya kita, kita bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa kita bersinergi, masyarakat, aparat dan pemerintah untuk bertekad membangun Indramayu, dan tidak ada masalah,” ucap Yanto.

PLT Kadinkes, dr. Wawan Ridwan pada kesempatan yang sama juga memaparkan, pihaknya menerima kedatangan perwakilan dari AMPD  dengan lapang dada untuk menyampaikan aspirasinya untuk menjalin komunikasi tentang hal- hal yang selama ini menjadi polemik di masyarakat dan semuanya sepakat untuk sama-sama membangun Indramayu supaya lebih maju.

Wawan menjelaskan, mengenai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Klinik Putra Remaja sebenarnya bukan diberhentikan, tapi sudah habis masa kontrak kerjanya, namun akan difasilitasi untuk menjadi tenaga P3K dengan syarat sesuai dan ketentuan yang berlaku.

“Semuanya sudah clear dan kita sepakat untuk bersatu padu membangun Indramayu yang maju,” pungkas Wawan.

Sementara itu, Toni selaku kuasa hukum Kadinkes Kabupaten Indramayu menjelaskan, ada dua poin yang disampaikan oleh 8 perwakilan tersebut. Pertama adalah mempertanyakan mengenai beberapa Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Klinik Putra Remaja yang sudah berhenti. Kedua, menyampaikan harapannya untuk mengevaluasi laporan pidana terhadap Anggi Noviah karena mereka selaku konstituennya.

Persoalan 10 orang PTT di Klinik Putra Remaja yang telah berhenti sudah dijawab oleh kliennya bahwa memang karena surat penugasannya habis sehingga tidak bekerja lagi, bukan diberhentikan.

Itu sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku. 8 orang perwakilan itu memahami penjelasan Plt Kadinkes. Bahkan penjelasan klien saya mengenai PTT tersebut sudah dipaparkan juga kepada Anggota Dewan saat diundang dalam Rapat Kerja Komisi 2 DPRD Indramayu kemarin. Anggota Komisi 2 pun memahami penjelasan klien saya tersebut,” papar Toni.

Terkait permohonan evaluasi laporan terhadap Ibu Anggi di Kepolisian, lanjut Toni, itu hak kliennya sebagai warga Negara ketika menjadi korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, jadi berhak untuk lapor ke Polisi. Dijelaskan juga bahwa 8 orang perwakilan itu tidak ada kapasitasnya dengan Anggi Noviah, bukan Pengacaranya atau Kuasa Hukumnya, namun untuk penyampaiannya dia terima tetapi tidak bisa melakukan intervensi lebih dalam.

“Mengenai pelaporan terhadap Anggi Noviah kami menjelaskan kalau mereka tidak memiliki kapasitas untuk persoalan tersebut karena bukan kuasa hukumnya, seharusnya Anggi sendiri atau kuasa hukumnya yang berhak, dan 8 orang perwakilan tersebut pun akhirnya sangat memahami hal itu,” jelas Toni.

Toni pun mengapresiasi kepada mereka semua yang datang menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan sampai saat ini kasus laporan dugaan pencemaran nama baik secara elektronik di Polres Indramayu dengan Terlapor/Teradu Anggi Noviah masih berjalan karena belum ada perdamaian

“Terima kasih dan apresiasi juga kepada Aparat dari Polres Indramayu dan Kodim 0616/ Indramayu, Kapolsek Sindang dan Satpol PP yang telah melayani masyarakat mengawal audiensi ini dengan profesional sehingga acara berjalan kondusif sampai selesai,” pungkas Toni.

(Gunawan).