Mencari Pemimpin Publik, Oleh Aris Syuhada, S.Pd.I., M.A.P.

Details

Aris Syuhada, S.Pd.I., M.A.P.


Jika menengok lagi ke belakang, maka ketika Otonomi Daerah (Otda) dicanangkan pemerintah pusat pada awal tahun 2001, banyak kalangan bertanya-tanya: Apakah perubahan struktural akan terjadi secara otomatis dengan digulirkannya Otda? Apakah Otda juga mampu membawa angin perubahan yang bersifat reformis pada perencanan pembangunan daerah?Apakah Otda mendorong lahirnya pendekatan kepemimpinan yang bersifat melayani publik?

Senarai pertanyaan tadi penting dijawab. Bukan sebagai wujud kesangsian, melainkan sebagai wujud perhatian sekaligus harapan publik atas munculnya model kepemimpinan yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan rakyat. Sebab, bersama dengan digulirkannya Otda, mekanisme suksesi kepemimpinan daerah pun diubah. Dari pemilihan oleh para wakil rakyat menjadi dipilih oleh rakyat daerah secara langsung dalam Pemilukada.

Artinya, Otda dan Pemilukada bukan lagi isu elit, melainkan – mestinya – menjadi isu alit (rakyat). Otda dan Pemilukada bukan mekanisme politik elitis untuk melahirkan ‘raja-raja kecil’ di daerah, melainkan suatu seleksi kepemimpinan di tingkat daerah agar daerah mampu mengelola kepemimpinan daerah dengan baik sekaligus dapat melahirkan dan menyuburkan model kepemimpinan yang bersifat melayani publik di daerah.

Dalam hal ini, alih-alih publik secara umum apalagi lembaga-lembaga non-politik, yang vital dan sibuk dalam Pemilukada justru partai politik (parpol). Bukan hanya sibuk karena turut serta dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden RI serta Pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah, melainkan sebagai bagian nyata darisistem ketatanegaran yang demokratis, parpol juga niscaya sibuk mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk ikut serta berkontestasi dalam momentum Pemilukada.

Namun, berbeda dengan kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI serta Pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah, dalam konteks Pemilukada bukan hanya parpol, melainkan kekuatan politik yang mengusung calon perseorangan pun akan turut sibuk. Sebab, dalam kontestasi politik ini, mereka diberi tempat oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk turut mengusung calon kepala daerah dari Jalur Perseorangan (non-parpol).

Pemilukada Indramayu

Sebagai bagian dari daerah di Jawa Barat bahkan Indonesia, Indramayu adalah salah satu daerah yang akanturut melaksanakan Pemilukada Serentak pada 23 September 2020 mendatang. Dan sulit dimungkiri, publik di Kota Mangga ini menaruh harapan besar pada penyelenggaraan Pemilukada kali ini. Publik Indramayu berharap bahwa dari proses politik ini terpilih Kepala Daerah Indramayu yang mampu memperbaiki keadaan Indramayu.

Sebagaimana diwacanakan banyak kalangan, sebenarnya Kota Mangga ini memiliki banyak potensi untuk maju. Lihat saja, kabupaten ini memiliki garis pantai terpanjang se-Jawa Barat (sepanjang 114 km). Selain itu, Indramayu juga memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang lebih potensial dibanding kabupaten / kota lainnya di Jawa Barat. Oleh karena itu, di tangan kepala daerah yang baik, maka – diyakini – Indramayu akan berubah kian baik.

Dan sebelum berpanjang angan-angan pada lahirnya pemimpin Indramayu yang baik itu, maka proses politik Pemilukada Indramayu yang akan melahirkan pemimpin ini harus dipastikan berjalan baik. Artinya, seluruh elemen masyarakat Indramayu, terutama Panitia Penyelenggara Pemilukada Indramayu, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, harus memastikannya.

Kendati masih dalam proses, namun sampai sejauh ini, baik KPUD maupun Bawaslu Kabupaten Indramayu tampak sedang berupaya mempersiapkan tahapan dan proses teknis penyelenggaran Pemilukada Indramayu dengan baik. Mereka bukan hanya giat bekerja, tetapi juga secara terus-menerus meningkatkan kinerjanya. Terutama, mereka melakukan tahapan sosialiasi ke masyarakat dengan gencar, sehingga diharapkan tingkat partisipasi pemilih Indaramayu dalam Pemilukada kali ini pun mengalami peningkatan yang signifikan. Dan atas kinerjanya ini, sungguh KPUD dan Bawaslu Kabupaten Indramayu patut diapresiasi.

Vitalitas Parpol

Selain KPUD dan Bawaslu Kabupaten Indramayu, tentu saja – sebagaimana sudah disampaikan tadi – ada dua unsur lainnya yang menentukan atas kesuksesan Pemilukada di Indramayu. Kesatu, parpol. Kedua, jalur perseorangan. Jika KPUD dan Bawaslu Kabupaten Indramayu merupakan pihak penyelenggara alias – semacam – wasit pertandingan, maka parpol dan atau kekuatan pengusung jalur perseorangan merupakan pihak pemain.

Pasca Reformasi, parpol bukan hanya diharapkan menjadi representasi kepentingan rakyat yang konkret dan jelas dalam mewakili kepentingan dan hajat pemerintahanuntuk rakyat, akan tetapi juga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang modern. Harapan besar ini mengemuka seiring besarnya peran yang harus ditunaikan. Antara lain, peran parpol ialah membangun harapan publik (public hope) dan menjalankan pendidikan politik (political education) yang isinya mentranformasikan gagasan-gagasan inovatif untuk mendorong dan mendobrak perubahan publik ke arah yang lebih baik.

Akhir-akhir ini, peranan parpol tersebut – tampaknya – harus digenjot dengan keras. Sebab, citra parpol kian memburuk saja di mata publik. Salah satu alasannya, publik melihat kabar banyaknya kader parpol yang tersangkut kasus korupsi. Padahal, sebagai pihak yang menyaring calon pemimpin, publik bukan hanya mengharapkan hadirnya parpol yang bersih, tetapi juga – bersamaan itu – mampu menyaring calon-calon pemimpin yang bersih pula. Adapun citra jalur perseorangan bukan hanya relatif netral, tapi juga – tampaknya – terkesan diabaikan karena peranannya masih dirasakan kurang signifikan.

Reformasi dan Netralitas Birokrasi

Pada tahun politik ini, reformasi dan netralitas birokrasi kembali akan diuji. Sebab, dalam Pemilukada, birokrasi bukan hanya diharapkan dan dituntut untuk berlaku netral, tetapi juga seringkali ditarik-tarik oleh para kontestan terutama calon petahana dalam Pemilukada untuk menunjukkan dukungannya. Dengan demikian, peranan birokrasi, vital.Sebab, selain memiliki struktur organisasi yang sistematis, mereka pun relatif menguasai sumber daya politik. Oleh karena itu, birokrasi pun memiliki kekuatan politik juga.

Jadi, wajar bila ‘mesin birokrasi’ disorot tajam. Oleh karena itu, alih-alih meminta tanggung jawab kepada non-kekuatan birokrasi saja, melainkan juga demi memastikan Pemilukada yang baik perlu memperkuat pengawasan dan meminta pertanggungjawaban kepada unsur birokrasi.Terutama dengan bersandar kepada Permen Tahun 2018tentang roadmap pemerintah yang harus bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan berlandaskan pula kepada UU Nomor 1 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa wewenang dan pelakasanan pemerintahan diselenggarakan seluasluasnya untuk kepentingan daerah.

Tiada lain, netralitas birokrasi ini harus diperkuat dengan menggulirkan reformasi birokrasi, sedangkan reformasi birokrasi akan sukses jika dilakukan manajemen birokrasi dengan baik. Lalu, apa itu manajemen? Management is about coping with compleksity leadershif by contrast is about coping with change. Manajeman adalah pergulatan dan upaya mengatasi kompleksitas, sedangkan kepemimpinan secara kontras merupakan upaya dan pergulatan dalam mengatasi perubahan yang terjadi.

Dalam konteks Pemilukada di Indramayu, sesungguhnya proses politik ini merupakan ikhtiar untuk mencari dan memilih pemimpin yang memperhatikan sekaligus memihak kepentingan publik, baik berkenaan fiskal maupun berkenaan penyelenggaran pemerintahan yang baik (good governace). Dalam Ilmu Adminstrasi, hal itu disebut kajian pelaksanaan pemerintahan dalam kerangka Otda. Jadi, dalam pelaksanaan Pemilukada, peran eksekutif dan legislatif serta yudikatif merupakan bagian dari sistem tata kelola pemerintahan yang disebut birokrasi. Oleh karena itu, reformasi dan netralitas birokrasi dapat terwujud manakala birokrasi ditunjang dengan manajemen yang baik.

Manajemen yang dimaksud bukan hanya berkenaan aparatur birokrasi, melainkan juga berkenaan politik anggaran yang rentan dipolitisasi di sekitar dan untuk kepentingan kurang senonoh dari Pemilukada.

Politik Anggaran

Pelaksanan Otda telah mengamanahkan dasar pembagian keuangan daerah yang diatur Permendagri Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dengan sistem desentralisasi, maka sistem fiskal ditranfer dari pusat ke daerah. Jadi, Pemerintah Daerah (Pemda) berhak mengelola keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat seluasluasnya.

Dalam hal ini, adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bagian dan tolak ukur keberhasilan kepemimpinan daerah. Sebab, APBD ialah instrumen kuat dan cermin nyata dari keberhasilan pembangunan daerah yang mencerminkan adanya perwakilan melalui proses Musrenbang. Dari proses ini, lahirlah kebijakan publik, sebab selain tranfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), APBD yang bersumber dari pajak dan retribusi rakyat ini juga dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Selanjutnya, dana-dana tersebut dikelola pemerintah (birokrasi) yang menurut Max Weber dinilai sebagai mesin pemeeintahan yang mengelola urusan organisasi untuk mencapai tujuan bersama (negara) yang mencerminkan kepentingan masyarakat alias kepentingan umum. Oleh karena itu dalam kajian Ilmu Administrasi, hadirnya Otda adalah hadiah dari pemerintah pusat bagi masyarakat di daerah yang harus dimanfaatkan dengan baik.

Pemanfaatan Otda ini bukan hanya diartikulasikan, tetapi juga akan tampak signifikan manakala pemimpin publik yaitu kepala daerah bersifat visioner. Dalam konteks Indramayu, model pemimpin publik yang visioner ini mampu membangun kemandirian ekonomi. Hal ini disangga oleh pengelolaan pemerintahan dan politik daerah yang berbasis SDA lokal.Jika dilakukan dengan baik, maka hal ini dapat memberdayakan dan membantu pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Caranya – antara lain – dengan mengadakan pelatihanketerampilan mengeloah bahan mentah dan mendirikan pabrik-pabrik untuk mewadahi keterampilan tadi, sehingga lahirlah komoditi dalam negeri dan komoditi ekspor.

Kebijakan Pembangunan

Ringkas kata, seyogyanya seluruh elemen di Indramayu menyadari betul bahwa Pemilukada bukan kontestasi politik apalagi kontestasi politik segelintir orang semata-mata.Melainkan, Pemilukada di Indramayu mesti dilihat dan dijadikan sebagai bagian dari proses pembangunan masyarakat yang lebih besar dan lebih luas. Tujuan pembangunan yang dimaksud adalah menetapkan arah perubahan yang terencana untuk mencapai perubahan struktural, baik secara ekonomi maupun kebudayaan.

Tujuan pembangunan pusat maupun daerah harus selaras dengan citacita GBHN dan RPJMD dalam kerangka Tujuan Pembangunan Nasional. Di era Otda, konsep pembangunanini mengacu kepada jenis pembnagunan yang berbasis kepada partisipasi masyarakat. Artinya, pembangunan di era ini memprioritaskan partisipasi publik dan berbasis pada kepentingan masyarakat daerah, baik berupa pemenuhan pelayananan pendidikan dan kesehatan maupun pembangunanyang mengaloksikan 70% dari APBD untuk kepentingan masyarakat daerah.

Oleh karena itu, mari songsong Pemilukada Indramayu pada 23 September 2020 mendatang dengan baik. Mari ciptakan Pemilukada Indramayu yang jujur, damai, dan benar-benar berefek pada terwujudnya Indramayu yang maju dalam segi ekonomi dan kebudayaan.

Aris Syuhada, S.Pd.I., M.A.P.
Dosen STSI BCU Cirebon, Magister Kebijakan Publik Universitas Nasional, Ketua Aliansi Nusantara Jawa Barat, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Daerah KAHMI Kabupaten Indramayu Periode 2018-2023, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Periode 20142019.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.