Mahfud MD : Tidak Ada Pelanggaran Prosedur Dalam Rencana Pemindahan Ibu Kota

Details

Prof. DR. Mahfud MD saat memaparkan rencana pemindahan Ibu Kota dari sisi hukum, Rabu (4/9/2019). Foto : Doc. BPMI-Setpres.

Metroonlinenews.com, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. DR. Mahfud MD mengatakan bahwa yang mempunyai hak dan wewenang untuk membuat kebijakan opsional seperti berencana memindahkan atau tidak memindahkan Ibu Kota dalam keadaan seperti sekarang ini adalah Presiden.

”Presiden lah yang berwenang untuk itu,” kata Mahfud MD dalam pemaparannya di hadapan Presiden Joko Widodo, Rabu (4/9/2019).

Menurutnya, tidak ada aturan yang menentukan bahwa undang- undang harus dibuat terlebih dahulu kemudian baru dimulai langkah- langkah pemindahan Ibu Kota.

Yang penting, kata Mahfud, kalau semua sudah siap maka barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan undang- undang baru atau dengan perubahan terhadap undang- undang yang sudah ada.

Prof. DR. Mahfud MD saat memaparkan rencana pemindahan Ibu Kota dari sisi hukum di hadapan Presiden Joko Widodo, Rabu (4/9/2019). Foto : Doc. BPMI-Setpres.

Kami yakin, lanjut Mahfud, selama Pemerintah konsisten dan cermat dalam melaksanakan rencana ini maka semua akan selesai dengan baik.

”Menurut kami tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana ini karena pemindahan yang resminya secara yuridis nanti dengan undang- undang,” pungkas Mahfud.

Seperti diketahui bersama bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Kalimatan Timur ini menuai kontroversi. Sebagian banyak yang mendukung, namun banyak juga yang kontra atau tidak mendukung rencana pemindahan Ibu Kota tersebut.

TN

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.