FIM Datangi Mapolres Indramayu, Laporkan Panji Gumilang

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) Achmad Sayid Muchlisin, Senin(17/7/2023), mendatangi Satuan Reskrim (Reserse Kriminal) Polres Indramayu, melaporkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, atas dugaan perbuatan melawan hukum, melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat infaq dan sodaqoh.

Muchlis didampingi Carkaya dan pengurus FIM kepada awak media, mengatakan, kedatangannya di Satreskrim polres Indramayu untuk melakukan pengaduan terkait dugaan pelangggaran yang dilakukan salah satu petinggi Al Zaytun atas nama Panji Gumilang.

“Petinggi Al Zaitun itu di duga melanggar pasal 37, pasal 38, dan pasal 40 Undang- undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan dan pendistribusian mal zakat serta infaq,” ungkap Muchlis di depan kantor Satreskrim Polres Indramayu.

Senada dengan Muchlis, menurut Koordinator umum Forum Indramayu Menggugat, Carkaya, untuk pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh baik oleh lembaga atau perorangan diatur oleh negara, sehingga jika tidak sesuai dengan aturan negara, maka hal itu bisa dianggap melanggar hukum atau diduga telah melakukan perbuatan pidana.

“Pada Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh, negara mengatur lembaga apapun dan perseorangan. Oleh karenanya harus ada aturan pijakan hukum bagaimana negara membatasi, duit- duit yang dinyatakan oleh pak Mahfud itu, di rekening- rekening yang patut diduga salah satunya dari media infak dan shodaqoh kelompok yang diduga masih ada kaitannya dengan NII,” kata Carkaya.

Masih menurut Carkaya, jika melanggar regulasi tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh bisa terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Dengan regulasi itu, jika mengumpulkan dana tidak sesuai undang- undang, sudah masuk unsur pidana. Apalagi menyalurkan, kemudian dibelikan properti pribadi, seperti pak Mahfud sampaikan, tanah- tanah yang atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, patut diduga melanggar pasal 37,38, junto 40, 41, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.

(Guntur)