- 0
- 2,790 Views
Diduga Palsukan Akte Tanah, Sukiman dan Notaris Dituntut 3 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Details

Terdakwa HM Sukiman (71 tahun) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dituntut hukuman 3 tahun penjara, Selasa (28/1/2020).
Metroonlinenews.com, Jakarta – Sidang kasus dugaan pemalsuan Akte Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Iskandar dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membacakan tuntutan untuk 6 Terdakwa.
Terdakwa HM Sukiman Bin Rohman (71 tahun), warga Jl. H. Oyar No. 200 RT 002/002 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan beralamat KTP di Blok Catur Sari RT 002/009 Desa Majasari Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka dituntut 3 tahun penjara.
”Berdasarkan fakta dan saksi di persidangan bahwa Terdakwa HM Sukiman telah bersalah melakukan tindak pidana. Atas dasar itu maka menuntut Terdakwa HM Sukiman dihukum 3 tahun penjara,” kata Jaksa Fahmi membacakan tuntutan di persidangan, Selasa (28/1/2020).
Kemudian Terdakwa Notaris Raden Uke Umar Rachmat (66 tahun), warga Jalan Bhayangkara No. 1 Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, alamat KTP Jalan Demung Blok X/3 RT 003/009 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dituntut hukuman 3 tahun penjara, sama dengan Terdakwa Sukiman.

Terdakwa HM Sukiman (depan) dan Terdakwa Notaris Raden Uke Umar Rachmat (belakang) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/1/2020).
Kemudian tiga Terdakwa lainnya yaitu Dzul Ghoni Bin H Abdulloh (45 tahun), warga Jl. H. Oyar RT 005/002 No. 5 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Terdakwa Muhamad Rosidi Bin Abdul Hamid (53 tahun), warga Jl. H. Oyar RT 005/002 No. 5 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Terdakwa Kardi Bin Dirja (52 tahun), warga Jl. H. Oyar RT 005/002 No. 5 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara masing- masing dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan satu Terdakwa lagi yaitu Terdakwa Ibrahimofik Bin Dadung (35 tahun), warga Jl. H. Oyar RT 005/002 No. 5 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan alamat KTP di Desa Kebasen RT 009/003 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Tuntutan Terdakwa Ibrahimofik ini lebih ringan dari Terdakwa lainnya karena Terdakwa Ibrahimofik telah mengembalikan semua uang yang ia terima dari hasil ganti rugi tanah milik korban dengan menggunakan PPJB yang isinya palsu tersebut.
Menanggapi tuntutan Jaksa, korban Indra Hardimansyah warga Desa Blok Kebon Kopi RT 019/005 Desa Lobener Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu mengatakan pasrah dengan tuntutan Jaksa tersebut meski harapannya Jaksa menutut para Terdakwa dengan hukuman di atas 5 tahun penjara, kecuali Terdakwa Ibrahimofik.
”Saya sih berharapnya Jaksa menutuntut di atas 5 tahun penjara kepada para Terdakwa kecuali Ibrahimofik tidak masalah dituntut 1,5 tahun juga karena dia telah mengembalikan semua uang yang dia terima,” kata Indra, Rabu (29/1/2020).
“Tapi ya sudahlah. Paling saya berharap Hakim memvonis hukuman sesuai tuntutan Jaksa,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula Indra Hardimansyah mempunyai tanah warisan peninggalan Ayahnya, Almarhum Ngadiman, seluas 3.220 m2 yang terletak di Jalan Pegangsaan Dua RT 005/002 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 121 atas nama Ngadiman. Tahun 2012 tanah tersebut dijual sebagian yaitu seluas 1.585 m2 kepada Sukiman sehingga tanah Indra masih tersisa 1.635 m2. Indra pun menyerahkan sertifikat tanah SHM 121 tersebut kepada Sukiman untuk dipecah. Akhirnya sertifikat terpecah menjadi SHM nomor 9778 atas nama Sukiman sehingga SHM nomor 121 tersisa 1.635 m2.
Namun, SHM nomor 121 dengan luas sisa 1.635 m2 itu bukannya dikembalikan ke Indra tapi malah dibalik nama ke Sukiman dengan dasar PPJB nomor 02 tanggal 4 Februari 2013. PPJB itu dibuat antara Almarhum Ngadiman dengan Sukiman seolah- olah Almarhum Ngadiman masih hidup dan menjual tanahnya ke Sukiman. Padahal Almarhum Ngadiman sudah meninggal sejak Tahun 2011. Istrinya Almarhum Ngadiman yaitu Almarhumah Hj Nani Haeroni juga dimasukkan dalam PPJB tersebut, seolah- olah menyetujui penjualan tanah, padahal Almarhumah Hj Nani Haeroni telah telah meninggal dunia juga pada Tahun 2001.
Kedua orang tua Indra yang sudah meninggal dunia tersebut dibuat seolah- olah masih hidup dan tanda tangannya dipalsukan dalam PPJB tersebut. Dari PPJB yang isinya palsu beralihlah SHM nomor 121 dari atas nama Ngadiman ke atas nama Sukiman. Setelah SHM 121 sudah atas nama Sukiman, lalu Terdakwa gunakan SHM nomor 121 tersebut untuk menerima uang ganti rugi pembebasan tanah oleh Jasa Marga untuk pelebaran jalan tol seluas 130 m2 sebesar Rp 2,3 Milyar. Setelah Sukiman dilaporkan di Polda Metro Jaya kemudian ia kembalikan uang itu ke Indra Rp 1,4 Milyar.
Hingga kasus bergulir ke Pengadilan masih ada uang Rp 760 juta yang belum Sukiman kembalikan ke Indra. Uang Rp 760 juta itu pengakuan Sukiman diterima oleh Terdakwa lainnya yaitu Dzul Ghoni, Rosidi, Kardi dan Ibrohim Mofik. Dalam proses sidang Ibrohim Mofik mengembalikan juga uang ke Indra Rp 130 juta sehingga kerugian Indra masih 630 juta yang belum dikembalikan serta tanah seluas 1.635 m2 dengan SHM nomor 121 masih atas nama Terdakwa Sukiman.
Kasus ini menjerat 6 Terdakwa yaitu HM Sukiman, Notaris Raden Uke Umar Rachmat, Dzul Ghoni, Rosidi, Kardi dan Ibrohim Mofik. Jaksa Penutut Umum mendakwa 6 Terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair yaitu Pasal 266 ayat (1), ayat (2) KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan Akta Otentik dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Zul/Red)
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.