Penggunaan eks TPK Haurgeulis Dipertanyakan Warga
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Adanya rencana alih fungsi lahan eks Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) milik Perhutani yang berada di wilayah Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jawa Barat, disoal warga, pasalnya warga setempat belum mengetahui secara pasti akan digunakan untuk apa lahan tersebut.
Hal itu diungkapkan Hasan, salah seorang warga yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari lokasi saat ditemui, Sabtu (8/10/2022). Menurut Hasan, dia hanya mengetahui lahan eks TPK dibersihkan juga ada penebangan kayu dan diratakan.
“Rumah saya sekitar 50 meter dari lokasi, tapi saya tidak mengetahui lahan tersebut akan dijadikan apa,” ungkap Hasan.
Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH) Indramayu, Asep Saefudin, melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Indramayu, Mursyid, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa telah terjadi kontrak kerjasama sewa lahan eks TPK Haurgeulis antara KPH Indramayu dengan Koperasi Pesantren (Kopontren) Miftahul Huda seluas 4,3 hektar untuk pembangunan pasar tradisional modern namun bertahap, untuk tahun pertama hanya 1 hektar. Hal itu tertuang dalam nota kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 6 Juli 2022.
“Memang benar telah terjadi kontrak sewa lahan antara pihak Kopontren dengan kami dan rencananya akan dibangun pasar tradisional modern dari luasan 4,3 hektar akan dilakukan bertahap setiap tahunnya seluas 1 hektar,” jelas Mursyid.
Sementara itu, Takyudin, General Manager Kopontren Miftahul Huda saat ditemui di Kantor Kopontren Miftahul Huda Kampus Putih eks TPK Haurgeulis menyangkal bahwa rencana pembangunan di lahan eks TPK peruntukannya akan dibangun pusat perbelanjaan dan wisata edukasi, bukan untuk pasar tradisional modern. Untuk Perjanjian Kerjasama (PKS) awal seluas 1 hektar akan dibangun Ruko, selebihnya tergantung permintaan konsumen.
“Pihak Kopontren sudah kerjasama dengan KPH seluas 4,14 hektar, untuk PKS nya bertahap 1 hektar dan akan dibangun ruko, bukan pasar tapi pusat perbelanjaan dan wisata edukasi,” ucap Takyudin
Mengenai perijinan, Takyudin menjelaskan, perihal tersebut masih dalam tahap pengajuan dan baru diajukan melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) sedangkan untuk melengkapinya baru nanti akan ditempuh.
(Gunawan)