Istana : Pemanggilan Mulan Jameela Kasus Investasi Bodong Memiles Tak Perlu Izin Presiden

Details

Staf Khusus Presiden Dini Shanti Purwono, menejaskan bahwa pemanggilan Mulan Jameela tak perlu izin Presiden.

Metroonlinenews.com, Jakarta – Terkait rencana pemanggilan Mulan Jameela oleh Polda Jawa Timur terkait kasus investasi bodong Memiles dimana Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI sehingga pemanggilannya harus izin Presiden, pihak Istana pun angkat bicara.

Stafsus Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono kepad Wartawan mengatakan, Polda Jatim tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo terkait pemanggilan Anggota DPR dalam kasus investasi bodong Memiles. Sebab, kata Dini, Mulan dalam perkara itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi, bukan yang diduga melakukan tindak pidana.

“Dipanggil hanya untuk dimintai keterangan dan bukan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana kan? Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya, tidak perlu izin Presiden,” kata Dini kepada wartawan, Rabu (15/1/2020).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, Menurut Polda harus mengikuti prosedur jika ingin memanggil Mulan Jameela.

Menurut Dasco, berdasarkan UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin Presiden.

“Jadi memang Polda Jatim kalau mau manggil ya itu harus ikuti prosedur yang berlaku,” kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Gerindra, kata Dasco, sudah menjelaskan keterkaitan Mulan dengan Memiles kepada pihak Polri. Terlepas dari itu, Dasco meminta Mulan harus memenuhi panggilan Polda Jatim.

“Fraksi Gerindra sudah menyampaikan kepada Polda Jatim melalui liaison officer di Mabes Polri bahwa Mulan Jameela itu lengkap kontraknya dan sudah kita perlihatkan juga bahwa itu dipanggil cuma untuk mengisi acara sebagai penyanyi. Itu tidak dilarang dalam Undang- Undang maupun tata tertib DPR,” kata Dasco. (Red).

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.