Raja dan Ratu Sejagat Dijerat Dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong dan Penipuan

Details

Toto Santoso dan Fanni Aminadia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditahan Polres Purworejo Jawa Tengah.

Metroonlinenews.com, Jakarta – Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat ditetapkan sebagai Tersangka.

“Keduanya dikenakan Pasal 14 Undang- Undang nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Argo di Mabes Polri Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Toto Santoso dan Fanni Aminadia, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat yang ditangkap Polisi.

Menurut Argo, penetapan tersangka keduanya setelah Penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Purworejo melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan pengumpulan alat bukti.

Toto dan Fanni ditangkap Polisi Selasa (14/1/2020) setelah pengakuannya sebagai Raja dan Ratu pada Kerajaan Agung Sejagat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. (Red).

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.