- 0
- 3,403 Views
Upah di Bawah UMK, Perusahaan Dealer Motor Subur Plus Indramayu Diadukan ke Disnaker
Details

Kuasa Hukum pekerja Toni, SH, MH dan Wawan Setiawan, SH bersama Paralegalnya usai mengadukan perusahaan PT. Subur Plus Indramayu di Disnaker Indramayu, Selasa (29/10/2019).
Metroonlinenews.com, Indramayu – Perusahaan Dealer Sepeda Motor Yamaha PT. Subur Plus Indramayu yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Desa Singajaya Indramayu diadukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu oleh pekerja, Nurhalimah, melalui Kuasa Hukumnya, Selasa (29/10/2019).
Surat Pengaduan resmi dari Kantor Pengacara Toni & Partners dengan nomor : 187/ADU/T&P/X/2019 perihal Pengaduan Hak Normatif tanggal 29 Oktober 2019 telah diterima oleh Disnaker Indramayu.
Kuasa Hukum pekerja Toni, SH, MH mengatakan, pengaduan itu ia lakukan karena PT. Subur Plus Indramayu sebelumnya telah melaporkan kliennya ke Polisi pada tanggal 18 Oktober 2019 dengan dalih kliennya dituduh melakukan penggelapan uang perusahaan. Padahal, kata Toni, setelah mempelajari kronologis keterangan dari kliennya itu bukan termasuk penggelapan karena uangnya tidak dimakan kliennya melainkan dialokasikan untuk membayar denda dan memperlancar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor baru di Samsat Indramayu karena kliennya bekerja ditugaskan untuk mengurus STNK kendaraan sepeda motor baru di Samsat.
Seharusnya, lanjut Toni, perusahaan Subur Plus Indramayu harus duduk bersama mendengarkan keterangan kliennya, lakukan rekonsiliasi dengan pekerja mengenai selisih uang perusahaan biar jelas selisih uang itu dikemanakan, bukan dilaporkan ke Polisi. Tapi biarlah, kata Toni, itu hak perusahaan melaporkan pekerja ke Polisi, biarkan proses hukum berjalan.
“Karena klien saya dilaporkan ke Polisi oleh perusahaan itulah akhirnya sekalian saja perusahaan kami adukan ke Disnaker Indramayu,” kata Toni, Selasa (29/10/2019).

Kuasa Hukum pekerja Toni, SH, MH dan Wawan Setiawan, SH bersama Paralegalnya usai mengadukan perusahaan PT. Subur Plus Indramayu di Disnaker Indramayu, Selasa (29/10/2019).
Menurut Toni, ada 3 poin yang diadukan ke Disnaker Indramayu yaitu tidak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Surat Pengangkatan Pekerja Tetap, Upah di bawah UMK Indramayu dan kliennya tidak menerima kartu BPJS Kesehatan.
Pertama, kata Toni, kliennya sejak bekerja tidak pernah menerima Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Surat Pengangkatan Pekerja sebagai pekerja tetap, padahal kliennya sudah melalui masa percobaan 3 bulan (masa training) sejak pertama bekerja pada 14 Desember 2018. Karena, kata Toni, kalau pekerja kontrak tidak boleh menjalani masa percobaan, langsung saja kontrak. Tapi kalau sudah menjalani masa percobaan itu namanya pekerja tetap.
“Seharusnya terhadap pekerja tetap yang tidak dibuatkan PKWTT perusahaan wajib membuatkan Surat Pengangkatan Pekerja sebagai pekerja tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang- Undang Ketenagakerjaan. Jika tidak maka sanksinya diatur dalam Pasal 188 Undang- Undang Ketenagakerjaan yaitu pidana denda paling sedikit Rp. 5 juta paling banyak Rp. 50 juta,” kata Toni.
Kedua, lanjut Toni, upah kliennya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu. Kliennya menerima upah sebesar Rp. 1.950.000 per bulan. Sementara UMK Indramayu adalah Rp. 2.117.713 per bulan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1220-Yanbangsos/2018.

Slip gaji Nurhalimah bulan September 2019 di bawah UMK Indramayu dan tidak ada potongan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam Pasal 90 ayat (1) Undang- Undang Ketenagakerjaan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jika melanggar sanksinya ditegaskan dalam Pasal 185 Undang- Undang Ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta,” kata Toni.
Kemudian ketiga, kata Toni, kliennya diduga tidak diikutsertakan program BPJS Kesehatan karena sudah 9 bulan bekerja tidak menerima Kartu BPJS Kesehatan. Padahal mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan itu wajib bagi perusahaan.
“Dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dikatakan bahwa Pemberi Kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Jika melanggar sanksinya diatur di dalam Pasal 55 Undang- Undang BPJS yaitu pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar,” tegas Toni.
Menurut Toni, itu baru laporan ke Disnaker, belum ke Polres Indramayu.
“Saya masih punya senjata untuk melaporkan pidana pimpinan PT. Subur Plus ke Polres Indramayu. Ada buktinya di saya. Lihat saja nanti,” ancam Toni.
Kepala Disnaker Kabupaten Indramayu Hj. Sri Wulaningsih ketika dikonfirmasi membenarkan pengaduan terhadap perusahaan Dealer Sepeda Motor Yamaha PT. Subur Plus Indramayu oleh Kuasa Hukum pekerja Toni, SH, MH. Ia mengatakan akan segera menindaklanjutinya dengan memanggil kedua belah pihak yaitu pihak perusahaan dan pihak pekerja malalui Kuasa Hukumnya untuk dilakukan mediasi oleh Mediator di Bidang Hubungan Industrial Disnaker Indramayu.
”Mengenai pengaduan upah di bawah UMK Indramayu kami sudah lanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti karena kewenangan Pengawasan ada di Provinsi,” kata Wulan, lewat pesan whatsapp, Rabu (30/10/2019).
Sementara itu Kepala Cabang PT. Subur Plus Indramayu, Dudi Aripan Lubis ketika dimintai tanggapan atas pengaduan Kuasa Hukum pekerjanya membantah apa yang diadukan Kuasa Hukum pekerja. Menurutnya Perjanjian Kerja dan BPJS itu ada.
”PKWT itu ada, BPJS Kesehatan itu ada,” kata Lubis singkat dalam sambungan ponselnya, Rabu (30/10/1019).
Sayangnya Lubis tidak menjelaskan PKWT dan BPJS Kesehatan yang ada itu atas nama pekerja Nurhalimah atau bukan karena teleponnya langsung ditutup oleh Lubis seperti enggan ditanya lebih lanjut.
Agus Setiawan.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.