- 0
- 1,668 Views
Yusril : KPK Bukan Mandataris Presiden, Penyerahan Mandat Bisa Jadi Jebakan Buat Presiden
Details

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra bersama Toni S.H, M.H., saat menerima kedatangan Guru Honorer asal Indramayu, Sukma Umbara, yang berjalan kaki dari Indramayu ke Jakarta (27/10/2018) lalu untuk bertemu Presiden Joko Widodo.
Metroonlinenews.com, Jakarta – Pernyataan sikap Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo membuat beberapa Pakar Hukum Tata Negara merespon atas sikap Komisioner Lembaga Anti Rasuah tersebut. Salah satunya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan lembaga Anti Rasuah itu kepada Presiden Joko Widodo itu Justru bisa menjadi sebuah jebakan.
“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019) sebagaimana dikutip Antara.
Yusrlil menjelaskan, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam Undang- Undang.
“Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut,” tegas Yusril.
Presiden, kata Yusril, tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK.
KPK, lanjut Yusril, bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung secara operasional dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi.
Yusril menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK sehingga Presiden tidak mempunyai kewenangan mengelola KPK. Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden.
“Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden. Maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatannya,” jelas Yusril.
Pasal 32 UU KPK, kata Yusril, menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu jabatan Komisioner bisa berakhir jika Komisioner mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir.
“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya, tegas Yusril.
Sebelumnya, pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang menyerahkan mandat pengelolaan KPaj ke Presiden Joko Widodo.
Alasan mereka adalah karena tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR.
Menurut Agus, sebagai pimpinan dirinya sering tidak dapat menjawab ketika ditanya pegawai KPK perihal revisi UU KPK itu. Sebab, Agus juga tidak tahu menahu seperti apa isi draft resmi revisi UU KPK.
Agus mengaku sempat menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly demi mendapatkan draf revisi UU KPK. Namun, rupanya Yasonna sudah menggelar rapat dengan DPR RI dan menyepakati bahwa revisi UU KPK akan jalan terus.
“Pak Menteri menyatakan, nanti akan diundang. Tapi setelah baca Kompas pagi ini rasanya sudah tidak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk KPK,” kata Agus.
Agus menyayangkan tidak pernah dilibatkannya KPK dalam proses revisi UU KPK. Ia pun khawatir seluruh langkah yang sudah ditempuh pemerintah dan DPR RI dalam merevisi UU KPK akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
“Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK),” kata Agus. (Zul).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.