Warga Audensi, Kuwu Anjatan Utara Janji Kerja Baik Dan Transparan 

Details

 Metroonlinenews.com, Indramayu – Perwakilan masyarakat Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat, mendatangi Kantor Desa untuk beraudiensi dengan Kuwu Hj. juhaeni disaksikan Forkopimcam, perwakilan DPMD Indramayu, BPD serta tokoh masyarakat setempat, Jum’at (6/12/2024). Kedatangan massa yang semula akan melakukan aksi damai tersebut berubah menjadi audiensi dengan Kuwu, mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian serta Anggota TNI.

Juhaeni, Kuwu Anjatan Utara, adalah seorang Kuwu yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor: 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024 imbas dari dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak SD. Namun pada awal bulan Desember 2024 Juhaeni oleh Bupati kembali aktif ditugaskan menjadi Kuwu Anjatan Utara.

Sementara itu pada acara Audensi sempat terjadi ketegangan antara perwakilan massa dengan pihak Kuwu, namun situasi kembali kondusif setelah berhasil dilerai dan kedua belah pihak bisa saling menahan diri.

Pada pertemuan itupun akhirnya disepakati sejumlah point yang merupakan masukan dari perwakilan masyarakat dan langsung dibacakan serta ditandatangani oleh Kuwu Anjatan Utara, point tersebut diantaranya, Kuwu Juhaeni berjanji akan mengikutsertakan semua elemen masyarakat dalam proses pengelolaan Pemdes Anjatan Utara, tidak akan ada intervensi dari pihak manapun, transparan dalam mengelola dana desa dan sumber dana lainnya serta mendorong keterlibatan aktif Karang Taruna, Pamong Desa dan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kegiatan desa.

“Saya berjanji untuk menindaklanjuti semua masukan masyarakat terkait kebijakan yang berjalan selama ini dengan berfokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan desa, disamping itu memohon maaf kepada masyarakat apabila selama menjabat Kuwu masih banyak kekurangan dan belum sesuai harapan para pihak,” ucap Juhaeni.

Usai Pertemuan, Renza, salah seorang perwakilan masyarakat yang hadir, mengatakan, sejumlah point yang terdapat dalam surat pernyataan merupakan hasil musyawarah pada malam sebelumnya antara Kuwu Anjatan Utara, tokoh masyarakat perwakilan masing-masing blok dan Forkompimcam Anjatan.

“Kami berharap surat pernyataan itu dapat dilaksanakan dengan penuh komitmen oleh Kuwu Anjatan Utara,  jika kedepannya Kuwu kembali melakukan tindakan semena-mena maka surat itu akan menjadi dasar pembuktian untuk mengajukan gugatan pengunduran diri Kuwu Anjatan Utara,” pungkasnya.

(Gunawan)