Tega, Pria Dewasa Aniaya Gadis 16 Tahun

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Peristiwa tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang dewasa kembali terjadi, kali ini menimpa gadis belia berusia 16 tahun, warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis(23/2/2023).

Peristiwa tindak kekerasan tersebut terungkap, setelah gadis belia menghubungi HT (orang tuanya) melalui telepon seluler. Dalam berkomunikasi itu, anak HT yang masih dibawah umur mengaku sedang dianiaya oleh temannya yang seorang lelaki dewasa beritial TWR alias Calus disalah satu pos keamanan lingkungan yang berlokasi di Perumahan Margalaksana Indah dua, Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu di duga dengan cara membentur-benturkan kepala anak HT pada tiang pos kamling. Pada komunikasi melalui telepon seluler itupun anak HT yang masih dibawah umur bercerita bahwa warga disekitar lokasi kejadian mulai berdatangan untuk memberikan pertolongan dan berusaha mengamankan terduga pelaku tindak kekerasan, hanya saja dikabarkan juga bahwa terduga pelaku berhasil melarikan diri dengan cara dibonceng sepeda motor teman terduga pelaku dan tidak terkejar oleh warga yang berusaha mengejarnya.

Adanya laporan tindak kekerasan yang menimpa anak HT yang masih dibawah umur tersebut, membuat HT yang sedang melakukan peliputan dan mendampingi sejumlah wartawan media nasional meliput kegiatan Perkemahan Kepanduan di wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu segera menghubungi Kapolsek Indramayu Kota untuk menugaskan anggotanya membawa anak HT di Mapolsek guna meminta keterangan terkait kronologis tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur itu. Begitu pula HT, usai mendapat pengaduan dari anaknya yang menjadi korban dugaan tindak kekerasan oleh orang dewasa berinital TWR alias Calus bergegas pulang dan menemui anaknya di Mapolsek Kota Indramayu. Setelah itu dengan diantar petugas Polsek melakukan pelaporan ke Mapolres Indramayu.

Akibat kepala anak HT dibentur- benturkan oleh terduga pelaku, sehingga membuatnya terasa sakit. HT selaku orang tua korban, tidak terima atas perbuatan terduga pelaku, perbuatan terduga pelaku dianggap keji karena korbannya anak gadis dibawah umur.

Walapaun peristiwa dugaan tindak kekerasan terhadap anak gadisnya telah terjadi, namun HT tetap bersyukur. Karena waktu peristiwa itu terjadi, banyak warga yang menolong anak gadisnya. HT tidak bisa membayangkan, jika tidak ada warga yang menolong anak gadisnya. Terduga Pelakunya berumur sekira 23 tahun, sudah dewasa.

Dengan terjadinya peristiwa tindak kekerasan terhadap anak gadisnya, HT berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti dengan segera menangkap terduga pelaku dan memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

“Harapannya, minta pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan saya ini. Dan pihak kepolisian menghukum terduga pelaku, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap HT.

Perlu diketahui, laporan HT diterima pihak kepolisian dengan nomor : STBPL/B/103/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat.

(Guntur )