Kapolres Indramayu Diminta Usut Tuntas Kasus Pencabulan Di Haurgeulis

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum guru PNS di wilayah Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, resmi dilaporkan dan sedang diproses Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Indramayu.

SA, ibunda mawar yang diduga menjadi korban pencabulan menyampaikan, pada hari Minggu kemarin dirinya resmi melaporkan AS, oknum guru PNS yang diduga mencabuli anaknya ke Polres Indramayu bersama salah seorang tetangganya yang anaknya juga diduga ikut menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut, hal itu disampaikan saat ditemui di rumahnya, Kamis (23/2/2023).

“Pada hari Minggu kemarin saya sudah melaporkan kejadian yang menimpa anak saya ke Polres Indramayu dan sudah dilakukan visum,” ujar SA.

SA pun berharap dan meminta pihak kepolisan segera menindaklanjuti laporannya agar anak dan keluarganya memperoleh keadilan. Hal itu pun diungkapkan oleh SRH, ibunda dari salah seorang anak lainnya yang diduga ikut menjadi korban pencabulan oknum guru tersebut. Menurutnya, anaknya diduga ikut menjadi korban setelah SA menceritakan kejadian yang menimpa anaknya, dan ternyata anaknya pun mengaku pernah diperlakukan hal yang tidak senonoh oleh terduga pelaku.

“Anak saya menceritakan semua sambil menangis, sebagai ibu, sakit dan hancur hati saya mendengarnya, apalagi terduga pelaku sudah dianggap orang tua sendiri, saudara sendiri, namun tetap tega melakukan perbuatan seperti itu,” jelas SRH sambil terisak menahan tangis.

Di tempat yang sama, salah seorang kuasa hukum korban, Matheus Nurlatu melalui Assisten Advokat, Rohman Hakim dari Kantor Hukum Zona Nusantara Law Office menyampaikan, setelah menerima kuasa dari pihak pelapor, dirinya langsung berkomunikasi dengan penyidik dan menerima Surat Tanda Bukti Penerima Laporan dengan nomor : STBPL/B/93/II/2023/SPKT, Dia berharap penyidik segera menindak lanjuti pelaporan tersebut sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

“Setelah berkomunikasi dengan penyidik, rencananya akan kembali dilakukan pemanggilan kepada saksi lainnya untuk melengkapi berkas yang sudah ada,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Indramayu, Iptu. Karnadi saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsAap membenarkan mengenai pelaporan yang sudah dilakukan oleh keluarga korban dugaan tindak pencabulan tersebut dan sedang diproses oleh penyidik unit PPA Polres Indramayu.

(Gunawan)