SPBU Tolak Beli Pertalite Pakai Jerigen, Ribuan Pertamini Terancam Gulung Tikar

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu –
Ribuan pedagang eceran Pertamini di Indramayu menjerit menyusul surat pemberitahuan kepada Bupati Indramayu dari PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III melalui Patra Niaga Nomor : 043/PND636000/2022-S3 tertanggal 19 April 2022 tentang Perubahan Status Pertalite Sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU)/ Non Subsidi Menjadi
Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sebagai konesekuensi surat tersebut, para pengecer kini tidak bisa lagi belanja Pertalite menggunakan jerigen di SPBU Pertamina.

Tak berputus asa atas kondisi itu, sebagian para pelaku usaha Pertamini mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian untuk memperoleh surat rekomendasi pembelian Pertalite seperti saran dari pihak SPBU . Namun, upaya mereka pun sia-sia dan pulang kembali dengan tangan hampa begitu melihat pengumuman terpampang di pintu ruangan bidang UMKM, “Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Pertalite TIDAK Dikeluarkan Diskopdagin Kecuali BBM Jenis Solar”.

Daling (40), salah satu pengecer Pertalite asal Desa Sendang, Karangampel, mengaku merasa kecewa begitu sesudah sampai di kantor Diskopdagin harapannya kandas. Namun, Ia belum memutuskan apakah harus menutup usahanya, ataukah terpaksa berjualan Pertamax yang menurutnya lebih sepi pembeli.

“Usaha kami sekarang makin sulit. Kami kan lebih banyak melayani pengguna sepeda motor. Belum lagi kami harus bersaing lagi dengan pom mini swasta yang sudah pula merambah ke desa-desa,” ungkapnya.

Pelaku pedagang Pertalite yang lain, Kuswanto (27), asal Desa Pabean Ilir, Pasekan, mengeluhkan penolakan permohonan surat rekomendasi dari Diskopdagin membuat bingung dan merugikan langkah-lamgkah upaya Pengecer. Menurutnya, sebelum mereka datang dan meminta surat rekomendasi dari pihak dinas, Ia dan kawan-kawannya sudah mendapatkan stempel dari tingkat desa hingga Polsek sebagaimana petunjuk dari format surat permohnan itu yang mereka dapat dari pihak SPBU.

“Sebelum kami tiba dan ditolak di sini, kami sudah ke desa hingga Polsek untuk mrndapatkan stempel. Dan semua itu mengeluarkan upaya dan ongkos-ongkos,” kata Kuswanto sambil menunjukkan surat permohonannya di kantor Diskopfagin , Kamis (12/05/2022)

Ditemui di ruang kerjanya, Linda, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) meyatakan, pihaknya belum bisa melayani pemberian rekomendasi pembelian Pertalite bagi pelaku UMKM sebelum membicarakannya dengan pimpinan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Ia pun merasa prihatin dengan nasib UMKM Pedagang Pertalite eceran,, dan Ia etjanji akan membawa persoalan ini Sekda dan
Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (ASDA II) Kabupaten Indramayu.

” Seperti disebutkan dalam surat dari Pertamina itu, pengecualuannya hanya untuk sektor Perikanan dan Pertanian. Namun, Saya punya pimpinan, nanti kami bicarakan dulu,” ujarnya, Kamis (12/05/2022)

Dari unggahan video streaming akun Facebook Aab Abdullah memperlihatkan antrian pembeli yang membawa jerigen beruruan dengan petugas salah satu SPBU di Karangturi Indramayu. Pedagang eceran Pertalite tampak kebingungan dengan maksud petugas SPBU yang belum bisa melayani tanpa surat rekomendasi dari Dinas terkait. Sementara, surat rekomendasi pembelian yang diperlukan tak bisa dikeluarkan Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian ( Diskopdagin) Indramayu.