Selain Divonis Penjara, Ini Hukuman Tambahan Bupati Indramayu Non Aktif Supendi

Details

Bupati Indramayu Non Aktif Supendi. (Foto : Ist)

Metroonlinenews.com, Bandung – Bupati Indramayu non aktif Supendi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung Jalan LLRE Martadinata, dalam kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Indramayu, Selasa (7/7/2020).

“Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta, apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba, seperti dikutip Antara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menutut Supendi 6 tahun penjara dan denda 250 juta.

Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara Negara, yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

”Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan diplot. Lelang hanya bersifat formalitas saja,” kata Hakim.

Hal yang memberatkan Supendi sebagai pejabat Negara tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Supendi tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Supendi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 Miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu. Apabila tidak dibayar maka harta benda Supendi disita. Jika harta yang disita tidak memenuhi senilai Rp 1,8 miliar maka Supendi mendapat hukuman tambahan selama satu tahun penjara.

Selain itu, Supendi juga dihukum lagi yaitu hak politiknya untuk dipilih dicabut.

“Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara,” kata Hamonangan.

Menurut hakim, Supendi telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. (Red).

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.