Sedang Antar Sabu, Pengedar Ini Ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Indramayu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Tim Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap Pengedar narkotika jenis sabu berinisial R alias T (36 tahun) warga Jl. Jenderal Sudirman RT 006 RW 001 Indramayu. Pengkapan dilakukan pada Selasa (23/3/2021) pukul 18.30 WIB di depan Kedai Freshjus Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nur Cahyo mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Rasa alias Tejo, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama empat hari.

“Ketika ditangkap T sedang mengantarkan dua paket sabu untuk dijual. Barang bukti yang diamankan dua paket sabu dengan berat 1,38 gram, 1 unit handphone merk Oppo dan dompet warna pink untuk tempat paket sabu,” ungkap Heri.

Heri menjelaskan barang terlarang itu dibeli dari orang berinisial T juga, warga Indramayu yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. T membeli sabu ini untuk dijual kembali. Sabu ini menurut Heri berasal dari Cirebon.

Tersangka T kini ditahan di Rutan Polres Indramayu. T dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Agus – Guntur).

Sedang Antar Sabu, Pengedar Ini Ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Indramayu

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.