Polres Indramayu Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up dan Tower Serta Pengeroyokan Anggota Polisi
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pick up dan tower.
Sebanyak 9 pelaku dan penadah pencurian mobil pick up berhasil diamankan beserta barang bukti diantaranya 2 unit mobil pick up, 1 unit truk mitsubishi, 2 unit sepeda motor, kunci letter T dan 2 buah rumah kunci kontak berikut kuncinya.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto dalam konferensi persnya, Jumat (17/7/2020) mengatakan, para pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernama Taryana (50) Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Blok Karangmalang Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang serta korban bernama Kandeg bin Midi (50), warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
Atas laporan korban kemudian Polisi bergerak cepat hingga para pelaku yang sudah berpengalaman melakukan pencurian itu berhasil ditangkap. Para pelaku yang ditangkap ini beraksi di 3 wilayah yakni di Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Sukra dan Kabupaten Subang.
Menurut Kapolres, para pelaku beroperasi secara berkelompok termasuk bekerjasama dengan penadah yang kapan pun siap menerima penjualan barang hasil curian dari pelaku curanmor tersebut.
Sembilan pelaku curanmor itu yakni :
1. AG (36) warga Desa Kaplongan Blok Embed Kecamatan Karangampel, bertugas sebagai pengawas tempat kejadian perkara;
2. LKN (24) warga Desa Mundu Blok H. Syafi’i Kecamatan Karangampel, bertugas sebagai pemetik;
3. KSN (31) warga Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari;
4. AN alias CIMPLO (18) warga Desa Tugu Kecamatan Lelea;
5. MHSKBN alias GANES (35) warga Desa Lempuyang Kecamatan Anjatan, sebagai Penadah;
6. NRHD alias KOPRAL (44) warga Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, sebagai Penadah;
7. PI alias GONDRONG (50) warga Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, sebagai Penadah;
8. MD alias IRFAN (33) warga Desa Gemulung Lebak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, sebagai Penadah;
9. DRH alias AKUNG (47) warga Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, sebagai Penadah;
Sedangkan 3 orang komplotan lainnya berhasil kabur dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
9 pelaku curanmor dan penadah itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Selain mengungkap sindikat pencurian mobil pick up, Satreskrim Polres Indramayu juga mengungkap dan menangkap 4 pelaku pencurian Tower IND 213 Jatibarang dan 4 pelaku pengeroyokan Anggota Polisi di lapangan Futsal Pasar Baru Kelurahan Karang Malang Indramayu pada 16 Juni 2020. (Heri Tarma).
Polres Indramayu Ungkap Sindikat Pencurian Mobil Pick Up dan Tower
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.