Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 10 Hari, Ini Nama- Nama Pelakunya.

Details

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).

Metroonlinenews.com, Indramayu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu kembali berhasil mengungkap 8 kasus curanmor dalam kurun waktu 10 hari selama operasi Jaran lodaya 2020 yang dimulai sejak tangal 22 Februari sampai 2 Maret 2020.

Selama kurun waktu 10 hari pada operasi kendaraan tersebut, Satresrkrim Polres Indramayu meringkus 9 pelaku jaringan curanmor. Dari 9 pelaku itu 5 tersangka utama, 4 penadah. Diantara 9 pelaku itu ada 2 orang merupakan residivis kasus curanmor.

Demikian diungkapkan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamza Badaru dan Wakapolres Kompol Nanang Suhendar dalam konfrensi persnya di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (3/3/2020).

Menurut Kapolres, para pelaku utama ini beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian megambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak.

”Modus pelaku ini nekad, masuk rumah orang lain dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah,” ungkapnya.

Kapolres pun menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan 9 pelaku itu.

”Untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari para tersangka sebanyak 10 unit motor, jam tangan merk G-Shock, HP merk Vivo tipe Y19C. Ini yang terungkap dari 8 Laporan yang diterima Reskrim,” jelasnya.

Untuk barang bukti motor yang bagus, lanjut Kapolres, pelaku merusak nomor mesinnya dan di bikin surat palsu, itu bisa membuat harga kendaraan curian mereka lebih mahal.

”Untuk harga motor curian mereka menjual dengan harga bercaariasi, antara 2 juta s/d 3 juta. tergantung kondisi motor,” terang Kapolres.

Sedangkan tempat kejadian perkara yang terungkap ini menurut Kapolres dominan di wilayah Kota Indramayu.

”Kesembilan tersangka semuanya warga Indramayu diantaranya yang sebagai pelaku pencurian yaitu inisial CRM (35), AGN (36), TYB (38), KSM (35) dan HLM (25),” ungkapnya.

Sedangkan untuk 4 pelaku penadah, lanjut Kapolres, diantaranya inisial RWD (40), KDR (42, MKB (48) dan SFL alias BY (22).

Atas perbuataannya para pelaku pencuruan ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.  Sedangkan bagi 4 penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati- hati dalam memarkirkan kendaraan sepeda motornya dan tetap selalu dikunci dan menjaga harta bendanya.

”Apabila ada kehilangan segera melapor kepada Polisi,” pungkasnya.

(Guntur)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.