Polres Indramayu Amankan Pelaku Penjambretan Warga Lelea
Details
Metroonlinenews.com,Indramayu- Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, telah mengamankan pelaku penjambretan kalung emas milik Lasimpen (59 tahun), warga Desa Lelea, Blok Ilir, Kecamatan Lelea. Akibat aksi penjambretan emas itu menyebabkan korban terluka karena jerjungkal saat mempertahankan barang miliknya. Polisi dapat meringkus satu pelakunya yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Serta seorang pria inisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata saat menggelar jumpa pers pada Selasa (9/9/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula korban sedang mengambil air di sumur milik Samiah tetangga korban. Tak berapa lama, datang dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah datang dari arah timur ke barat. Mereka berhenti setelah melihat korban memakai perhiasan kalung emas. Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa kalung emas yang berada di leher korban.
” Pelaku ini langsung menarik kalung emas di leher korban dari arah depan. Karena tarikan kencang membuat korban terjatuh ke arah depan dan mengalami luka-luka, ” terang Ari.
Dijelaskan Kapolres, korban sempat berteriak minta tolong kepada masyarakat sekitar. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan jarahannya berupa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram. Korban juga mengalami luka lecet di bagian leher, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di bagian jari telunjuk kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian telapak kanan sebelah kiri.
Usai mendapatkan laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi termasuk berusaha mendapatkan video dari CCTV di sekitar TKP. ” Dari informasi serta hasil CCTV, petugas berhasil melakukan identifikasi dan mengenali kedua pelaku tersebut adalah K dan T hingga akhirnya seorang pelaku berhasil diamankan sedangkan seorang lagi masuk dalam DPO, ” ujar Kapolres Indramayu.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Tim)