Kadisdikbud Indramayu Apresiasi Kapolres Gagalkan Tawuran Pelajar
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu- Kadisdikbud Indramayu, Jawa Barat, Caridin, menyatakan apresiasi terhadap kinerja Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo beserta jajarannya dalam mencegah, menggagalkan dan menangani aksi tawuran antar pelajar di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Indramayu. Apresiasi diberikan karena upaya cegah tangkal dan penanganan aksi tawuran antar pelajar itu sejalan dengan Surat Edaran Bupati Nina Agustina tentang stop bullying, hentikan perundungan dan cegah tawuran pelajar.
Menurutnya apa yang dilakukan Kapolres beserta jajarannya itu setidaknya telah membuat pelajar merasa aman dan nyaman ketika bersekolah sekaligus merasa tenang tidak lagi was-was dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas.
“Kami jajaran Disdikbud Indramayu, menyatakan Apresiasi setinggi-tingginya dan berterima kasih karena bapak Kapolres beserta jajarannya telah melakukan pencegahan aksi tawuran antar pelajar sekaligus penanganan para pelaku tawuran, upaya yang dilakukan Bapak Kapolres itu sejalan dengan Surat Edaran Ibu Bupati Indramayu Nina Agustina,” ujar Caridin.
Sementara itu ketika Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Hillal Imawan dan Kasi Humas IPTU Junata, saat menggelar jumpa pers, Senin 9 September 2024, mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 18 pelaku tawuran pelajar maupun yang akan melakukan tawuran di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Indramayu. Dari 18 pelaku itu kebanyakan masih berusia dibawah umur sehingga penanganannya pun diantaranya berupa pembinaan dengan mengundang pihak sekolah dan para orang tua pelaku untuk menyaksikan penandatanganan pernyataan sikap tidak lagi melakukan aksi tawuran.
“Motif mereka dalam melakukan aksi tawuran karena ingin dianggap eksis dan mendapat perhatian dari teman-temannya, padahal perbuatan mereka itu bisa saja berakibat fatal berpotensi kehilangan nyawa,” ujar Kapolres Indramayu.
Meski demikian, ketika terjadi tawuran dua kelompok pelajar di jalan raya Pantura, Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia, pihak Polres Indramayu bertindak tegas mengamankan para pelaku tawuran dari dua kelompok pelajar itu, mereka kini dalam pemeriksaan. Jika terbukti maka pelaku dianggap melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak 12 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tim)