Panwaslucam Kandanghaur Bersama Awak Media Jalin Sinergitas Waslu

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Sebagai salah satu pilar penegakan demokrasi, peran media dianggap strategis dalam menyampaikan informasi setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 mendatang. Disamping itu peran media juga salah satunya menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk turutserta melakukan pengawasan pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Kandanghaur, Hassan Hariri saat melakukan konferensi pers di aula Kantor Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2023).

Dikatakan Hassan Hariri, dalam melakukan tugas pengawasan Pemilu, diakuinya ada keterbatasan personil Panwascam yang hanya dibantu oleh Pengawas tingkat desa dan itupun masing – masing desa hanya berjumlah 1 orang, untuk itu peran media sebagai pengawal demokrasi sangat membantu tugas Panwaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu,

“Kami membutuhkan partisipasi masyarakat dan peran media agar proses pengawasan semua tahapan Pemilu berjalan dengan baik, bahkan terawasi penuh,” terangnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwalucam Kandanghaur, Waryani, menambahkan, guna meminimalisir munculnya pelanggaran, pihaknya sebisa mungkin melalukan pencegahan dengan memberikan himbauan kepada peserta pemilu perihal pemasangan APK agar dilakukan dengan tertib sesuai zona yang sudah ditetapkan, termasuk menghimbau kepada ASN tentang netralitas, sekaligus membuka ruang publik guna menampung informasi tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

“Selain itu untuk partisipasi publik, pihak Panwascam juga membentuk forum warga dengan Tupoksi diantaranya membantu pengawasan penyelenggaran Pemilu 2024,” ujar Waryani.

terkait adanya indikasi pelanggaran, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslucam Kandanghaur, Apri Damayanti ,menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran ada 3 macam, yakni etik, pidana dan administrasi. Saat ini, untuk pelanggaran administrasi, pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu dengan memberikan himbauan dengan cara menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait dan melalui forum warga.

“Pada tahapan kampanye pemilu kali ini, hal yang paling rentan terjadinya pelanggaran masih berorientasi pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zonasi pemasangan yang sudah ditentukan dan landasan pokok pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 adalah Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023,” pungkasnya.

(Gunawan)