Calon KPPS Mengeluh, Tarif Puskesmas Lebih Mahal Dari Klinik Swasta
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Perbedaan biaya layanan kesehatan antara pusat layanan kesehatan milik Pemda dengan milik swasta menjadi pertanyaan sejumlah pihak dan tidak sedikit dikeluhkan oleh calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melengkapi berkas pendaftaran anggota KPPS, dimana salah satu persyaratannya harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani termasuk keterangan hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah dan kolesterol.
Dikatakan Sandika, salah seorang calon anggota KPPS dari wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (18/12/2023), biaya untuk mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas justru lebih mahal dari klinik swasta, dimana di Puskesmas sebesar 80 ribu sedangkan di klinik swasta hanya 50 ribu rupiah.
“Saya merasa keberatan dengan biaya yang diberlakukan di Puskesmas, sehingga bersama beberapa calon anggota KPPS mencari alternatif biaya yang lebih murah yaitu di klinik swasta dengan biaya jika sendirian sebesar 60 ribu dan secara kolektif perorangnya dikenakan 50 ribu rupiah,” ungkap Sandika.
Adanya perbedaan biaya layanan kesehatan yang diberlakukan oleh layanan kesehatan milik pemerintah lebih mahal dibandingkan milik swasta, ditanggapi oleh dr. Kurniawan, Kepala Puskesmas Cipancuh Kecamatan Haurgeulis. Menurutnya, ketentuan biaya layanan kesehatan yang akan dijadikan salah satu persyaratan calon anggota KPPS sesuai dengan aturan yang diberlakukan di Kabupaten Indramayu melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 38 tahun 2020 tentang penetapan tarif pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Indramayu.
“Pihak Puskemas hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemda Indramayu, untuk surat keterangan sehat sebesar 15 ribu, pemeriksaan gula darah 23 ribu dan pemeriksaan kolesterol 42 ribu, jadi totalnya 80 ribu. Ada pun di klinik swasta tarifnya berbeda karena tidak diatur oleh Peraturan Bupati Indramayu, pihak klinik swasta bisa menentukan sendiri besaran biaya layanan Kesehatan kliniknya,” jelas dr.Kurniawan.
(Gunawan)