Kuwu Anjatan Utara Kembali Berulah, 4 Perangkatnya Belum Terima Siltam
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Polemik antara pamong desa dan Kuwu terkait penghasilan tambahan (Siltam) yang merupakan hak pamong dan anggarannya bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes) serta hasil lelang tanah carik (Bengkok) serta titisara, masih saja terjadi di wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
Seperti yang terjadi di Desa Anjatan Utara Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Jawa Barat. 4 orang pamong /staf desa belum mendapatkan penghasilan tambahan yang bersumber dari hasil lelang tanah kas desa ditahun anggaran 2024 dengan total anggaran hampir 70 juta yang seharusnya menjadi hak ke 4 pamong tersebut sebagaimana tertuang dalam Perdes Anjatan Utara, sedangkan pamong desa lainnya sudah menerima meskipun dana yang diterima tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam Perdes.
Kuwu Anjatan Utara ini, sebelumnya sempat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Indramayu selama 9 bulan akibat tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap anak SD dan baru pada bulan November 2024 kembali aktif dari jabatannya. Namun bukannya memperbaiki kinerja, Kuwu Anjatan Utara malah kembali berulah.
Dikatakan Puja Herbowo, Sekretaris Desa Anjatan Utara didampingi 3 orang staf lainnya yang belum menerima tunjangan saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2025), dirinya bersama 3 orang staf yang merupakan bendahara desa, Kasun dan Kasie Pelayanan hingga memasuki awal tahun 2025 mereka belum menerima sepeserpun penghasilan tambahan yang seharusnya menjadi hak mereka pada tahun 2024.
“Anggaran yang seharusnya kami terima jika sesuai Perdes besarannya antara 68 juta hingga 70 juta rupiah untuk 4 orang dengan nominal yang berbeda. Para perangkat desa itupun Minggu kemarin sempat menanyakan pada ibu Kuwu yang dimediasi pihak kecamatan Anjatan, namun hingga saat ini belum ada realisasinya. Tahun lalu kami menerimanya namun besarannya tidak sesuai dengan Perdes yang berlaku,” ungkap Puja Herbowo.
Ditambahkannya, dari awal Kuwu Anjatan Utara menjabat, belum pernah sekalipun dilakukan lelang tanah kas desa. Ironisnya lagi yang menyerahkan uang tersebut justru pihak keluarga Kuwu.
Ermas Karwandi, salah seorang staf Desa Anjatan Utara bagian Kasie Pemerintahan mengatakan, dirinya termasuk salah seorang pamong yang menerima penghasilan tambahan yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa, hanya saja jumlah dana yang diterima menurutnya tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Desa.
Ermas hanya menerima 12 juta per tahun untuk tunjangan pamong, mestinya tunjangan itu lebih besar dari jumlah yang telah diterima. Dijelaskannya para perangkat desa menerima uang cash tersebut di rumah Kuwu dan yang memberikan bapaknya ibu kuwu.
Sementara itu, Kuwu Anjatan Utara, Juhaenih, ketika akan dikonfirmasi tidak berada di ruang kerjanya, termasuk saat ditelepon awak media nomer kontaknya tidak aktif.
(Gunawan)