Diduga Korupsi Rp 400 Juta, Kuwu Kiajaran Kulon Dipolisikan 

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kuwu Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Ubaedillah, dilaporkan ke-Unit Tipikor Polres Indramayu oleh Gunawan, warga desanya sendiri, pada bulan Oktober 2024 lalu.

Pelaporan oleh warga desa yang merupakan tokoh masyarakat tersebut didasari dugaan adanya tindak pidana Korupsi sebesar 400 juta rupiah yang dilakukan Kuwu Ubaedillah.

Menurut Gunawan, dugaan korupsi tersebut meliputi pengelolaan dana infrastruktur, BUMDES, Paud, Posyandu, aset Desa, PAD dan lelang tanah pangonan, termasuk tanah titisara.

“Saya berharap dengan dipolisikannya Kuwu Kiajaran Kulon maka akan ada kepastian hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ucap Gunawan.

Selain itu, Rohman, tokoh masyarakat Desa Kiajaran Kulon Blok Pelabuhan, mengkritik kebijakan Ubaedillah soal tanah pangonan maupun titisara yang berdampak pada perpecahan masyarakat.

Menurutnya, Kebijakan itu membuat warga desa terpecah belah dan merasa dirugikan. Ironisnya lagi pengalihan lahan carik tambak udang pun dilakukan secara sepihak tanpa ada kompensasi dan toleransi.

“Saya merasa tindakan Kuwu Ubaedillah sangat berpotensi terjadinya perselisihan antar warga,” ujar Rohman.

(Guntur)