- 0
- 1,090 Views
Ketum Rumah Bela Negara, Kak Hang Dukung Permenham Nomor 8 Tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – Pendiri Ruma Bela Negara, Suharti yang kerap disapa Kak Hang mendukung keluarnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN).
“Jajaran Rumah Bela dan seluruh mitra kerja kami siap untuk mensosialisasikan Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) di seluruh Indonesia,” ujar Kak Hang dimintai keterangan usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Mangga Dua Square Jakarta pada hari Kamis, 9 Juni 2022.
Menurut Kak Hang, sejak sebelum Covid hingga kini Rumah Bela Negara melalui Yayasan Bina Bangsa yang ia dirikan Bersama suaminya ini terletak di desa Babalan, Bekasi Utara telah banyak melalukan kegiatan Bela Negara dari mulai anak usia dini, remaja, hingga dewasa.
Rumah Bela Segera ini merupakan Mitra Potensi Pertahanan Kemenhan RI. (YBB- RBN)
“Alhamdulillah, di Rumah Bela Negara kami memiliki lahan seluas 5.000 M2, lengkap dengan fasilitas kantor, ruang belajar, ruang pertemuan, musholla dan outbond,” ujarnya.
Kak Hang melaporkan bahwa pada acara sosialisasi Permenham tersebut, Ditjen Pothan mengundang sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepmudaan (OKP) antara lain Senkom Mitra Polri, Pemuda Pancasila (PP), PPM, PKBN, YBB-RBN, PPBN, RCBN, GERCIN NKRI, ASKARA, FBN, dan Ormas lainnya serta hadir beberapa Institusi negara yang terkait, seperti dari Kemkopolhukam, Kemdagri, Kemendikbud, Kemenristekdikti, Baharkam Polri, Kemenaker, BNN, BNPT, Kemenag, LAN dan institusi lainnya yang terpantau hadir sejumlah 120 peserta.
Nara sumber yang hadir yaitu Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto, Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan dan Dr. Roberia, S.H., M.H selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Kemenkumham.
Dalam sambutan tertulis Dirjen Pothan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha yang dibacakan oleh Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto mengatakan kegiatan sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN adalah salah satu kegiatan yang sangat strategis dikaitkan dengan upaya Kemhan dalam mensosialisasikan Peraturan Perundangan terbaru tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
“Ini sebagai pedoman bagi para stakeholder dengan pelaksanaan PKBN di lingkup Pendidikan, Pemukiman dan Pekerjaan sehingga terjalin persepsi dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara,” ujar Dirjen Pothan dalam sambutan tertulisnya.
Lanjutnya, bahwa tugas Bela Negara itu bukan hanya tanggung jawab TNI semata, tetapi melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan profesinya. Oleh karena itu kebersamaan sangat diperlukan.
“Melalui sosialisasi Permenhan Nomor 8 tahun 2022 ini, saya berharap akan terbangun 4 (empat) hal, yakni terciptanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi, terwujudnya kesepahaman dari para penyelenggara PKBN tentang materi, waktu, narasumber dan peserta, terjalinnya komunikasi antar stakeholder dalam menyelenggarakan PKBN dan terwujudnya kerja sama yang solid antar penyelenggara PKBN melalui kegiatan Sosialisasi, Deseminasi maupun Diklat di lingkup Pendidikan, Pemukiman dan Pekerjaan,” ungkap Dirjen Pothan.
Materi pertama dari Direktur Bela Negara Brigjen TNI Dr. Jubei Levianto detilnya dipaparkan secara singkat oleh 3 Kasubdit yakni Lingkup Pemukiman (Masyarakat) oleh Kolonel Adm. Amiruddin Laupe, S.Sos, M.M, Lingkup Pendidikan oleh Kolonel Marinir Rachmat Djunaedi dan Linkup Pekerjaan oleh Pjs Apn Indah mewakili Kolonel Inf Sudrajat.
Narasumber kedua disampaikan oleh Dr. Roberia, S.H., M.H. selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I, Ditjen Perundang-Undangan Kemenkumham yang membahas Konsepsi Tertinggi dari Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Menurut Roberia, terbitnya Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman PKBN ini merupakan salah satu bukti kongkrit adanya negara hukum. Permenhan ini sebagai produk hukum berupa regulasi yang tergolong ke dalam peraturan perundang-undangan. Berlaku dan mengikat umum.
Permenhan ini juga merupakan wujud dari suatu kebijakan yang ditetapkan oleh Menhan yang sifatnya mengatur. Kebijakan yang mengatur (regeling) ini menjadi pedoman bagi penyelenggara kegiatan PKBN baik tentang Cara, Materi, Waktu, Narasumber dan Peserta sehingga terciptanya pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan PKBN secara terpadu dan bersinergi.
“Ada 8 (delapan) fungsi peraturan atau regulasi, yakni: Fungsi Mengatur, Fungsi Memberi Prestasi, Fungsi Penciptaan/Pembaharuan, Fungsi Kepastian Hukum, Fungsi Mengarahkan, Fungsi Mewasiti, Fungsi Stabilisasi dan Fungsi Kemudahan,” ungkap Dr. Roberia. (Zul)
