Kenali Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jakarta Melalui Jamkesjak

Details

Metroonlinenews.com, Jakarta – Melalui Peraturan Presiden Nomot 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyatakan pada Pasal 52 Ayat (1) huruf r ada empat peristiwa tindak kejahatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan, seperti tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artinya korban kejahatan yang mendapat perawatan di Rumah Sakit tidak lagi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti misalnya korban begal, perkelahian, tawuran dan pengeroyokan. Untuk penjaminan dilimpahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta memiliki program Jaminan Kesehatan Jakarta (Jamkesjak).

Ada lima layanan kesehatan yang ditanggung Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola (UP) Jamkesjak Provinsi DKI Jakarta .

Layanan ini diperuntukan bagi warga yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, serta dalam beberapa layanan bisa diberikan kepada warga yang saat kejadian berada di Jakarta.

Berikut adalah lima layanan dari Jamkesjak yaitu :
1. Jaminan layanan Ambulans Gawat Darurat.

2. Jaminan layanan darah PMI.

3. Jaminan layanan pemeriksaan kesehatan.

4. Jaminan layanan kesehatan korban kekerasan anak dan perempuan.

5. Jaminan layanan kesehatan korban kekerasan.

Untuk mengetahui lebih detail kelima layanan kesehatan ini, Pemprov DKI membuka Hotline Layanan Kesehatan Jakarta di 082 111 999 812. (T)