Kejari Indramayu MoU Dengan BJB Terkait Penanganan Perkara Datun

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten (Tbk) Area Indramayu dan Patrol, Selasa (23/11/2021).

MoU yang dilakukan di Aula BJB Cabang Indramayu ini untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Denny Achmad SH MH, Jaksa Pengacara Negara di Kejari Indramayu, Pimpinan Cabang BJB area Indramayu Asep Wahyu Ismail, Pimpinan Cabang BJB area Patrol Bayu Novi, serta para Manager dan Marketingnya.

Kajari Indramayu Denny Achmad mengatakan, Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakkan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di bidang Datun.

“Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaaan,” jelas Denny.

Kejaksaan yang merupakan bagian dari instrument Pemerintahan, lanjut Denny, dengan kewenangan yang diamanatkan wajib mendukung Program Bank BJB yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi jawa Barat.

“Saat ini sedang digalakkan dari Pusat tentang penyelamatan keuangan Negara, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh JPN dalam memberikan bantuan hukum atau pertimbangan hukum di bidang Perdata dalam menghadapi permasalahan hukum atau potensi adanya klaim atau tuntutan dari pihak lain,” jelas Denny.

Denny berharap, dengan adanya kerjasama di bidang Datun ini dapat membantu tugas- tugas Bank BJB di bidang keperdataan sekaligus mewujudkan visi dan misinya menjadi Bank pilihan utama sebagai penggerak laju perekonomian Daerah. (Guntur).

Kejari Indramayu MoU Dengan BJB Terkait Penanganan Perkara Datun