Hasil Konsultasi Ke- Dirjen OTDA : Bupati Yang Abaikan Rekomendasi Pansus 3, Bisa di Interpelasi
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu,- Panitia Khusus 3 (Pansus 3) DPRD Kabupaten Indramayu selama dua hari tanggal 12 sampai dengan 13 April 2022 melaksanakan konsultasi terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu (LKPJ) tahun 2021 bidang Pemerintahan dan Hukum ke Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
Pansus 3 yang diketuai H.Eddy Mulyadi, MM., pada Konsultasi ini diterima jajaran Sekretariat Jendral Biro Organisasi dan Tatalaksana diantaranya Kandi Istriningsih, S.Si., M.Si., selaku Analisis Kebijakan Muda pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kunjungan konsultasi inipun dihadiri anggota Pansus 3.
Menurut H.Eddy Mulyadi,MM., konsultasi ini penting karena bisa dijadikan referensi Pansus 3 dalam menela’ah LKPJ Bupati Indramayu tahun 2021, terutama terkait Pemerintahan dan Hukum. Disamping itu apakah diperbolehkan program Pemerintah Daerah dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa atau APBDes. Termasuk apakah ada sanksi bagi Kepala Daerah yang tidak mengindahkan rekomendasi Pansus DPRD. Konsultasi juga diharapkan sebagai pemahaman bersama agar rekomendasi yang dihasilkan Pansus 3 dipatuhi pihak Eksekutif.
Sementara itu Kandi Istriningsih, S.Si., M.Si., mengatakan, Konsultasi ini untuk menyatukan persepsi sehingga Pansus 3 dapat memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu terkait apakah Pansus 3 atau pihak Legislatif dapat memberikan sanksi jika jajaran Eksekutif atau dalam hal ini Kepala Daerah tidak mengindahkan rekomendasi bahkan mengabaikannya begitu saja, Kandi Istriningsih lebih lanjut mengatakan, sepengetahuannya belum ada regulasi yang mengatur pemberian sanksi kepada jajaran Eksekutif atau Kepala Daerah yang mengabaikan rekomendasi tersebut.
Hanya saja, ujar Kandi, pihak Legislatif bisa menggunakan haknya untuk melakukan Interpelasi kepada Kepala Daerah agar diketahui ada motif apa sehingga rekomendasi itu tidak di-indahkan atau diabaikan begitu saja.
Pihak Legislatif juga bisa melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan pada jajaran Eskesutif sebagaimana fungsi DPRD diantaranya yaitu fungsi pengawasan dan untuk selanjutnya terserah keputusan politik DPRD terhadap Kepala Daerah.
(Tim Metro Online News.com)