Camat Haurgeulis, Tangani Kasus Agen e-Waroeng di Desa Kertanegara

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Kasus dugaan pelanggaran pelaksanaan pedoman umum (Pedum) tata cara penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh agen e-Waroeng di Desa Kertanegara saat penyaluran bantuan, kini ditangani Camat Haurgeulis, Dulyono, selaku Tim Koordinasi (Tikor) Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).

Dulyono akan melakukan investigasi untuk mengetahui secara pasti kebenaran tentang dugaan e-Warung yang melanggar pedoman umum Kemensos tersebut dan apabila terbukti maka pihaknya akan melayangkan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu sebagai bahan tindak lanjut penanganan kedepannya.

“Secara umum kami selaku Tikor Kecamatan sebagai pembinaan akan melayangkan surat kepada agen tersebut, apabila terbukti penyalurannya tidak sesuai Pedum, maka kami akan melaporkan kepada Dinas Sosial,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih atau yang akrab disapa Ibu Wulan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait persoalan tersebut, Rabu (20/4/2022) mengatakan, apa yang dilakukan oleh agen e-Waroeng itu tidak benar, harusnya setiap pelaksanaan bantuan harus sesuai dengan ketentuan dan apabila ada penyimpangan laporkan kepada pihak yang berwenang.

“Ya tidak benarlah, laksanakan setiap bantuan sesuai ketentuan dan media sebagai kontrol masyarakat harus profesional, kalau masalah penyimpangan, siapapun, laporkan ke yang berwenang.” ujar Wulan melalui pesan singkatnya.

Ketika ditanya siapa pihak yang berwenang dalam persoalan tersebut, Ibu Wulan menjawab, pihak Inspektorat dan penegak hukum, bukan Dinas Sosial.

(Gunawan)