Dianggap Sesat, Pengobatan Alternatif Akhirnya Tutup
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Munculnya metode pengobatan alternatif dengan cukup selalu berbuat kebaikan untuk menyembuhkan segala macam penyakit ternyata membuat kegaduhan dikalangan masyarakat wilayah Kecamatan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, pasalnya ditemukan pemahaman yang diberikan oleh pengelola pengobatan alternatif tersebut kepada pasien – pasienya dianggap menyimpang dari syariat agama Islam.
Seperti diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Haurgeulis, Luthfi Haras, usai acara dialog yang diselenggarakan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama (FKKUB) Haurgeulis dengan pengelola pengobatan, Saeful, yang didampingi sejumlah pengikutnya di aula kantor Kecamatan Haurgeulis, Rabu (1/2/2023).
“Berdasarkan aduan dari masyarakat dan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama Haurgeulis, tokoh masyarakat dan warga sipil dengan mengumpulkan data dan meminta keterangan dari narasumber yang masuk kedalam perkumpulan tersebut, diketahui bahwa dalam bimbingannya untuk menyembuhkan pasien disisipi paham yang dianggap menyesatkan diantaranya tidak diwajibkan melakukan sholat dan menafsirkan ayat-ayat Al-qur’an secara serampangan, sepotong sepotong berdalih pengobatan serta ditafsirkan sendiri tanpa disandingkan dengan Hadist,” terang Lutfi.
Camat Haurgeulis, Dulyono menuturkan, dialog yang diselenggarakan sebagai upaya untuk meredam gejolak yang akan terjadi di masyarakat terkait adanya praktek pengobatan alternatif tersebut dan diketahui tidak mempunyai ijin serta terindikasi memberikan pemahaman yang dianggap menyimpang dari syariat Islam kapada pasiennya yang berobat.
“Hasil dari dialog ini, pihak pengelola pengobatan alternatif bersedia menandatangani surat pernyataan untuk memberhentikan segala aktifitas yang selama ini dilakukan di rumah kontrakannya, baik berupa pengobatan maupun berkumpul, apabila masih ditemukan kegiatan serupa, maka akan ditindaklanjuti secara hukum,” jelas Camat Haurgeulis.
Saeful, pengelola pengobatan tersebut yang diketahui domisilinya berdasarkan data kependudukan merupakan warga Desa Kenanga Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, saat dilakukan dialog awalnya membantah anggapan penyimpangan dari Syariat Islam, namun setelah bermusyawarah akhirnya menandatangani surat pernyataan menghentikan segala aktifitas yang berkaitan dengan pengobatan dan penyampaian ajaran yang menyimpang dari syariat Islam.
(Gunawan)