- 0
- 684 Views
Carsa, Penyuap Bupati Indramayu Akan Disidang 30 Desember 2019
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Carsa, penyuap Bupati Indramayu nonaktif Supendi segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata Bandung. Perkara Carsa teregister di Pengadilan Tipikor Bandung dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg.
“Sidang perdana rencananya akan dilakukan pada hari Senin 30 Desember 2019,” ucap Panitera Muda Tipikor Yuniar kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Yuniar mengatakan Majelis Hakim yang akan menyidangkan adalah I Dewa Gd Suardhita selaku Ketua Majelis, Asep Sumirat dan Lindawati selaku Anggota Majelis.
Carsa diduga melakukan suap terkait 7 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu senilai kurang lebih Rp. 15 Miliar.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, semunya itu penerima suap. Sedangkan Carsa selaku pemberi suap dari kontraktor swasta.
Supendi, Omarsyah dan Wempy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Carsa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.