BNN Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba Antar Provinsi

Details

Metroonlinenews.com, Ternate – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluju Utara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba antar Provinsi di Indonesia.

Pelaku diringkus saat mengambil paket barang haram di salah satu nasa pengiriman di kelurahan Tabahawa Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara pada Senin (1/11/2022)

Dari tangan pelaku, BNN Maluku Utara menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 80,98 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Polisi Agus Rahmat, Selasa (2/11/2022) menjelaskan, tersangka AIM alias A (30) ditangkap setelah petugas BNN Maluku Utara menperoleh informasi adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Atas informasi tersebut, lanjut Agus, petugas BNN langsung menelusuri informasi tersebut dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi jasa pengiriman dan pada tanggal 1 Oktober 2022, Pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti narkoba.

Selain menyita barang bukti paket Narkoba golongan 1 jenis sabh seberat 80.94 gran, petugas juga mengamankan barabg buktu laon berupa satu unit motor, satu unit handpone, satu buah tas berwarna ungu, satu buah jaket biru, satu buah pipet kaca bening, satu buah patahan jarum suntik dan satu buah koerk api.

“Akibat perbuatannya, terbuka pelaku akan di kenai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 6 tahun,”jelasnya. (bal)

metroonlinenews.com Ternate –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluju Utara berhasil meringkus jaringan pengedar narkoba antar Provinsi di Indonesia.

Pelaku diringkus saat mengambil paket barang haram di salah satu nasa pengiriman di kelurahan Tabahawa Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara pada Senin (1/11/2022)

Dari tangan pelaku, BNN Maluku Utara menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 80,98 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat dan pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana selama 6 tahun.

Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Polisi Agus Rahmat, Selasa (2/11/2022) menjelaskan, tersangka AIM alias A (30) ditangkap setelah petugas BNN Maluku Utara menperoleh informasi adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu dari Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Atas informasi tersebut, lanjut Agus, petugas BNN langsung menelusuri informasi tersebut dan bekerja sama dengan pihak ekspedisi jasa pengiriman dan pada tanggal 1 Oktober 2022, Pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti narkoba.

Selain menyita barang bukti paket Narkoba golongan 1 jenis sabh seberat 80.94 gran, petugas juga mengamankan barabg buktu laon berupa satu unit motor, satu unit handpone, satu buah tas berwarna ungu, satu buah jaket biru, satu buah pipet kaca bening, satu buah patahan jarum suntik dan satu buah koerk api.

“Akibat perbuatannya, terbuka pelaku akan di kenai pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman kurungan selama 6 tahun,”jelasnya. (bal/ foto: pikiranrakyat.com))