Anggota Panwascam Haurgeulis Diduga Pengurus Partai, Ini Tanggapan Ketua Bawaslu Indramayu
Details

Surat pengumuman Bawaslu mengenai Panwascam terpilih, Syaefudin Panwascam Haurgeulis terpilih nomor urut 1.
Metroonlinenews.com – Keberadaan Pengawas Pemilu (Panwaslu) sangat penting dalam mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu). Pentingnya Pengawas yang jujur dan tidak terlibat atau tidak menjadi pengurus Partai Politik agar Pengawas dalam bekerja mengawasi jalannya Pemilu tidak berpihak kepada salah satu peserta Pemilu yaitu Partai Politik.
Kabupaten Indramayu yang sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu telah membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Indramayu yaitu 31 Kecamatan di Indramayu. Bahakn Anggota Panwascam 31 Kecamatan yang berjumlah 93 orang itu telah dilantik dan disumpah pada tanggal 23 Desember 2019 lalu di Aula Hotel Grand Trisula Indramayu.
Namun siapa sangka ternyata dari 93 Panwascam itu terdapat satu Anggota Panwascam yang diduga masih tercatat sebagai pengurus Partai Politik. Adalah Syaefudin, Panwascam Kecamatan Haurgeulis. Ia diduga masih menjadi pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Indramayu. Dalam susunan kepengurusan periode 2015-2020 Syaefudin tercatat sebagai Ketua Biro Advokasi Hukum HAM, Pengkaderan, Pendidikan dan Kesehatan.
Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2019, syarat menjadi Anggota Panwascam pendaftar harus telah mengundurkan diri dari Partai Politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Menanggapi hal itu Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi mengatakan pihaknya sedang memproses temuan itu,
“Lagi diproses, klarifikasi semua pihak, yang bersangkutan pengurus PAN (Partai Amanat Nasional) pada saat itu dan KPU pada periode lalu. Dan sekarang karena yang bersangkutan bersamaan menjadi anggota PPK juga,” kata Nurhadi dalam pesan Whatsappnya, Sabtu (28/12/2019).
Ditanya apakah dalam proses pembentukan sebelum diputuskan nama- nama Anggota Panwascam, apakah tidak ada tanggapan masyarakat mengenai hal tersebut. Menurut Nurhadi, sebelumnya tidak ada laporan mengenai orang tersebut. Yang ada, kata Nurhadi, tanggapan masyarakat melalui email per tanggal 20 Desember 2019 setelah pengumuman.
“Nanti ada mekanisme yang harus ditempuh mengenai temuan ini.Kami akan memproses sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019. Tunggu saja nanti hasilnya masih ada waktu 14 hari kerja,” pungkas Nurhadi.
Dalam Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dikatakan dalam Pasal 11 ayat (1), jika Anggota Panwascam terbukti melanggar kode etik dari hasil rapat pleno maka Bawaslu memberikan sanksi peringatan atau pemberhentian tetap.
Sementara itu Anggota Panwascam Kecamatan Haurgeulis yang diduga merangkap pengurus Partai PAN Syaefudin ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut.
“Saya bukan pengurus PAN. Tahun 2003 sampai dengan 2018 masuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kecamatan Haurgeulis,” kata Syaefudin malalui pesan Whatsappnya, Sabtu (28/12/2019).
Ketika ditanya apakah pernah menjadi pengurus atau anggota PAN, ia menjawab dulu pernah tapi sudah lama. (Agus Setiawan/ Red).
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.