Forkompincam Haurgeulis Sisir Cafe Dan Karaoke

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Haurgeulis, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023), melakukan kegiatan pemasangan stiker dan spanduk maklumat larangan beraktivitas di tempat – tempat hiburan caffe dan karaoke di wilayah Kecamatan Haurgeulis selama bulan suci ramadan.

Kapolsek Haurgeulis, AKP Cartono didampingi Danramil 1615 Haurgeulis, Kapten.Inf. Aripin bersama Kasie Trantib Kecamatan Haurgeulis, Johani, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan upaya lanjutan dan sebagai bentuk tindaklanjut surat Bupati Indramayu terkait himbauan agar semua pemilik tempat hiburan atau karaoke dan sejenisnya menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci ramadan yang sebelumnya sudah diedarkan melalui Pemerintah Desa masing – masing.

“Kegiatan pemasangan stiker himbauan ini kami lakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai adanya tempat – tempat hiburan dan karaoke yang masih beraktivitas selama bulan suci Ramadan,” terang Kapolsek Haurgeulis.

Kapolsek menegaskan, jajaran Polsek Haurgeulis pada malam sebelumnya aktif berpatroli hingga menjelang subuh, namun tidak mendapati ada tempat hiburan yang buka, meski demikian dipastikan akan tetap memantau agar jangan sampai ada tempat hiburan karaoke yang buka selama bulan suci Ramadan.

“Kalau pun kedepan ada yang buka, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolsek Haurgeulis.
Hal senada disampaikan Kasie Trantib Kecamatan Haurgeulis, Johani, kegiatan tersebut berdasarkan perintah Bupati Indramayu, Nina Agustina untuk melakukan himbau pemilik caffe dan tempat hiburan karaoke agar tutup sementara selama bulan suci ramadan.

“Kali ini kami memberikan himbauan dan memasang stiker serta spanduk larangan melakukan aktivitas di semua cafe dan tempat hiburan karaoke dan berharap semua mentaatinya,” ucap Johani.

(Gunawan)