Sebut Perppu Ciptaker Ciptakan Ketakutan, Elemen Masyarakat Sipil Siapkan Perlawanan
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR RI terus menuai penolakan. Kali ini puluhan pimpinan organisasi elemen masyarakat sipil dari kalangan buruh, gerakan rakyat, dan mahasiswa kembali mendatangi gedung DPR RI, Minggu (26/3) siang, untuk menyampaikan konperensi pers menolak keputusan tersebut.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mewakili seluruh pimpinan organisasi elemen masyarakat menegaskan penolakannya terhadap keputusan DPR RI tentang pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Dikatan Melki, Kami menolak Cipta Kerja sejak awal 2020, sejak draftnya masih tertutup. Tidak ada pembahasan yang transparan, bahkan disahkan malam-malam saat penolakan sedang kencang-kencangnya.
Menurutnya, pemerintah bahkan memberikan kado Tahun Baru 2023 yang tidak menyenangkan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Melki menduga Perppu Cipta Kerja merupakan persekongkolan elit politik, tindakan inkonstitusional, dan diduga pula sebagai itikad buruk Presiden Joko Widodo untuk sengaja melanggar konstitusi. Yang artinya tidak mungkin Presiden tidak tahu tindakannya itu melanggar konstitusi.
Ketua BEM UI menambahkan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi Pasal 22 UUD 1945 tentang unsur adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut yang ada justru kegentingan yang dipaksakan.
Sementara Ketua YLBHI Mohammad Isnur mengungkapkan penangkapan aktivis lingkungan di berbagai daerah pasca pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang
Undang-undang Cipta Kerja pun dianggap menciptakan ketakutan yang luar biasa di masyarakat karena lahan mereka, tanah mereka, ruang hidup mereka sangat terancam karena kini negara, investor bisa menggusur mereka kapan saja, walaupun sedang berproses di pengadilan.
Perppu, telah menyerang demokrasi, hak asasi manusia, dan serangan brutal terhadap prinsip negara hukum.
Sekjen KSPSI Arif Minardi menegaskan, persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja jelas melanggar konstitusi karena mengabaikan putusan final dan mengikat MK yang memerintahkan Presiden dan DPR melakukan perbaikan terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja, menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR telah ditundukkan oleh oligarkhi atas nama pembangunan dan investasi.
Secara muatan materi tidak satupun pasal per pasal Perppu Cipta Kerja menguntungkan masyarakat kecil seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, nelayan, masyarakat kota, perempuan, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Ketua BEM Uzi Melki Sedek Huang mengemukakan akan ada gerakan yang lebih besar untuk menolak Perppu Cipta Kerja.
Pelaksaan, rapat koordinasi tanggal 29 Maret dan Jadi tanggal 29 Maret akan ada konsolidasi akbar, konsolidasi nasional untuk merumuskan langkah-langkah aksi berikutnya, Melki.
Sementara Sekjen KSPSI Arif Minardi tidak menyangkal jika para pimpunan organisasi elemen masyarakat sipil itu juga menyiapkan kemungkinan bagi seluruh rakyat untuk melakukan pembangkangan sipil seluas-luasnya sebagai bentuk koreksi terhadap kesewenang-wenangan Pemerintah dan DPR. (Zul)