Legislator Judistira Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Politisi Partai Golkar Judistira Hermawan melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pada sosialisasi itu, Minggu (13/3/2023), Judistira, mengatakan, volume sampah yang dihasilkan warga Jakarta dari perumahan apartemen setiap harinya sebanyak 8 ton. Sampah itu kemudian diangkut kendaraan menuju Tempat Pembuangan Sampah Akhir di Bantar Gebang, Bekasi.
Selain itu berharap warga di RT 7 RW 05 kelurahan Jatinegara bisa mengurangi jumlah sampah dengan memanfaatkan pengolahan sampah dan ikut andil dalam pengelolaan sampah.
Peranserta warga dalam pengolahan sampah pun setidaknya bisa bersama-sama mengurangi bahkan mengatasi gangguan sampah.
Pelaksanakan Perda nomor 4 tahun 2019 tersebut menjadi salah satu kewajiban DPRD, Pemda Sudin Lingkungan hidup, sekaligus meminta peran aktif warga dalam penerapan perda.
Warga masyarakat pun khususnya di RT 07 RW 05 harus ikut andil mencegah bau sampah agar tidak menganggu kenyamanan dan merusak lingkungan.
Jika ada sampah menumpuk, tentunya semua pihak berkewajiban melakukan pengelolaan sampah agar lingkungan tetap terjaga kebersihannya.
Pada kesempatan itu, Ridho Pangestu, menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta ada beberapa penjelasan, diantaranya setiap RW harus dilakukan pembentukan bank sampah yang salah satu perannya mengurangi sampah sehingga yang tadinya dibuang karena membusuk sebenarnya bisa dilakukan pengurangan dengan cara pemilahan dan daur ulang,
Sekaligus Memisahkan yang organik bisa menjadi pupuk, sedang yang unorganik dapat dilakukan daur ulang.
Sampah itupun tidak harus dibuang di Bantar Gebang, sebisa mungkin dijadikan peluang usaha warga.
Ridho Hermawan ingin masyarakat dapat mengelola bank sampah dengan baik, minimal dimulai keluarga sendiri.
Hal senada disampaikan Ketua RW 05 , Seihu. Menurutnya sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 terbilang baik termasuk narasumbernya, hanya saja penerapan di masyarakat diharapkan mulai dari Sosperda sehingga masyarakat dapat mengerti bahwa pengelolaan sampah itu butuh keiklasan.
Seihu mengapresiasi kehadiran Anggota DPRD, Judistra, yang mendorong warga agar lebih berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan cara memilah dan memilih antara sampah basah serta sampah kering.
Dengan sosialisasi kelak akan tumbuh warga masyarakat yang bisa mengelola sampah di rumahnya sendiri. (Zul)