KSPSI Tolak Jalanan Berbayar
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, menyoroti keras dan mengkritik rencana penerapan jalan berbayar electronic road pricing sekaligus melakukan aksi massa di depan kantor gubernur DKI Jakarta. Rabu (8/2/2023).
Dalam aksi itu, Jumhur menyuarakan keprihatian Ojol dan rakyat kecil lainnya karena jika kebijakan electronic road pricing jadi diterapkan maka yang akan melewati lintasan jalanan di Jakarta nantinya akan berbayar.
Menurut Jumhur, kebijakan jalanan berbayar di Jakarta jelas diskriminatif kepada Ojol dan rakyat kecil. Mereka yang hidupnya banyak melewati ruas jalan electronic road pricing akan semakin susah. Lagi pula dengan adanya kebijakan electronic road pricing berarti hanya orang yang berduit yang boleh melintasi jalanan Jakarta dan rakyat kecil yang tidak berduit dilarang melintas di jalanan.
Jumhur menambahkan, Kebijakan electronic road pricing ini jahat kepada rakyat. Di Singapura yang pendapatan perkapitanya 17 kali lebih besar atau sudah kaya, namun ketika ada kebijakan electronic road pricing, tetap saja protes dan menyebut kebijakan electronic road pricing sebagai electronic Robbed People atau perampokan uang rakyat secara elektronik. Kebijakan Inipun bukan hanya dianggap perampokan tapi juga penghisapan sumsum rakyat Jakarta terutama ojek online ibu kota.
Yang lebih menyeramkan lagi, lanjut Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di era Presiden SBY ini, apabila kebijakan electronic road pricing ini berhasil diterapkan di Ibukota , maka kebijakan jalanan berbayar ini akan diterapkan di kota-kota lain di Indonesia.
Pantauan metronewsonline.com, ketika aksi berlangsung, jelang siang hari massa aksi mulai mendekati jalanan depan Balai Kota DKI Jakarta baik dari arah patung Pak Tan maupun dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka berasal dari berbagai komunitas ojol dan rakyat kecil di seluruh wilayah kota Jakarta.
Massa aksi membawa atribut demonstrasi, mulai mobil komando, bendera, spanduk, hingga poster yang berisi penolakan terhadap penerapan electronic road pricing. Massa memakai rompi ojol berwarna hijau terus bergantian berorasi menyampaikan tuntutannya. Mereka juga meminta kebijakan tersebut dikaji ulang untuk dibatalkan.
Sementara itu rencana electronic road pricing tertuang dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Draf aturan ini belum diundangkan.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut sudah dikeluarkan sejak Gubernur DKI Jakarta masih dijabat Anies Baswedan. Kebijakan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Raperda tersebut.
Dalam pasal yang sama, dijelaskan bahwa gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan jalan berbayar. Rencananya, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi electronic road pricing.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta. Raperda tersebut telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan 2023.
Perda kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik atau electronic road pricing masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai, barulah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik bisa diterapkan. Di dalam Raperda itupun masih dibahas pasal-pasal tentang tarif, ruas jalan, hingga jenis kendaraan yang akan dikenai electronic road pricing. (Zul).