Polres Indramayu Ringkus 13 Tersangka Kasus Narkoba
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Dalam kurun waktu bulan Januari 2023, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan meringkus 13 orang tersangka, 2 diantaranya adalah wanita dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 67,33 gram, ganja kering sebanyak 26,75 gram serta Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 3.472 butir terdiri dari jenis Tramadol HCL sebanyak 2.098 butir, Hexymer sebanyak 924 butir, dan dextro sebanyak 450 butir.
Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP. M. Fahri Siregar, didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP. Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP. Didi Wahyudi, ketika konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (26/1/2023).
“Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu 10 unit gadget, 4 unit sepeda motor, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan Obat Keras Tertentu sebanyak 559 ribu rupiah,” kata Kapolres Indramayu.
Menurut Kapolres Indramayu, modus operandi para tersangka terutama pada saat transaksi narkoba jenis sabu menggunakan sistem tempel, yaitu, antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung melainkan berkomunikasi melalui heandphone, kemudian pengedar menaruh barang haram tersebut disuatu tempat dengan cara ditempel setelah itu mengirimkan titik koordinat lokasinya kepada pembeli.
“Selain menggunakan sistem tempel, para tersangka juga mengedarkannya menggunakan jasa pengiriman barang dan transaksi secara langsung dan status tersangka 10 orang ditetapkan sebagai perngedar, 3 orang sebagai kurir dan 2 orang berada di Lapas Indramayu,” terang Kapolres Indramayu.
Dijelaskan Kapolres Indramayu, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan 2, 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahung 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun kurungan penjara serta denda sebesar 800 juta sampai 10 miliyar rupiah, sedangkan untuk kasus Obat Keras Tertentu diancam dengan pasal 196 dan atau pasal 197 undang – undang nomor 36 tahung 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.
“Untuk jaringan tertentu masih terus kita dalami dan diketahui ada pengedar yang berasal dari Lapas Indramayu,” pungkas Kapolres Indramayu.
(Gunawan)