KSPSI Ajukan Uji Formil Perppu Ciptaker
Details
Metroonlinenews.com, Jakarta – Kuasa Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Denny Indrayana dari Integrity Law Firm mengajukan 2 langkah hukum yang berjalan paralel. Pertama, pendaftaran uji formil tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor. 2 Tahun 2021 ke Mahkamah Konstitusi, dan kedua mengadukan Perbuatan Melawan Hukum Presiden Jokowi di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur di Jakarta Timur, Rabu (25/1/2023).
Denny menjelaskan, kehadirannya ke MK ini mewakili 13 Serikat Pekerja Meminta Pembatalan Perppu Ciptaker Ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu Ketua Umum DPP KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat yang hadir bersama puluhan anggota KSPSI mengatakan, akan ada anggota Serikat Pekerja KSPSI yang ikut melaporkan uji formil ke MK dan pihaknya sudah konfirmasi kepada MK bahwa penambahan jumlah pelapor itu masih dimungkinkan waktunya.
Diuraikan Jumhur, beberapa kelemahan Perppu Ciptaker, diantaranya masalah cuti panjang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam Perppu Cipta Kerja, ketentuan cuti panjang cuma diatur dalam Pasal 79 ayat (5) di yang berbunyi: “… perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
Melihat hal itu, Jumhur menilai UU Ciptaker yang diubah bentuk menjadi Perppu Ciptaker menghilangkan hak cuti panjang 12 hari dalam 1 tahun atau1 bulan dalam 6 tahun.
“Yang artinya pekerja bisa kerja mengganti cuti itu tapi tidak akan dibayar oleh perusahaan, sehingga hak-hak cuti akan berpotensi hilang. Dengan kata lain pada Undang-undang nomor 13 tahun 2003 bahwa cuti itu dibayar, sedangkan di Omnibuslaw cuti kerja tidak dibayar,” tegas Jumhur.
Deey kemudian membacakan daftar gabungan ke-13 serikat pekerja yang secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi tersebut :
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional 2 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia;
3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederas Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia
4. Federasi Serikat Pokerja Logam, Elektronik dan Mesin-Senkat Pekerja Seluruh Indonesia
5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif-
6. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia,
10. Konfederasi Buruh Merdeka indonesia
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandin Kalimantan Barat; dan
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.
Ke-13 Pemohon menguasakan pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Indrayana Centre for Govemment, Constitution, and Society (INTEGRITY) Low Fim yang berkantor di Jakarta dan di Melboume, Australia.
Denny Indrayana selaku Senior Partner INTEGRITY mengatakan pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon.
Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang UU Ciptaker yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas.
Diakui Denny jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
Kuasa hukum tidak menguji materi Perppu Ciptaker yang pasti banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa. (Zul)