Satpol PP Segel Hotel Tak Berijin, Pemilik Enggan Diliput
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ijin berusaha, Pemda Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) didampingi perwakilan dari Dinas Perijinan, Dinas PUPR dan Pemerintahan Kecamatan Haurgeulis, melaksanakan sidak dan penyegelan terhadap beberapa Hotel dan Penginapan yang didapati belum memiliki ijin usaha lengkap, namun sayang, kegiatan tersebut sempat ricuh karena pemilik salah satu hotel berteriak-teriak dan menunjukan ketidaksukaan dengan hadirnya wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan.
Tim gabungan yang dipimpin Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Indramayu, Kamsari, pada kesempatan itu menjelaskan kepada para pemilik Hotel dan Penginapan, bahwa penyegelan tersebut hanya bersifat sementara hingga proses perijinan seluruhnya lengkap, sesuai perintah Bupati Indramayu, Nina Agustina.
“Kalau pun tempat ini dpakai juga untuk hunian, silahkan, kami tidak melarang, yang dilarang operasional hotelnya, karena ijin pendirian bangunan ini awalnya untuk rumah dan silahkan lengkapi perijinannya, setelah semuanya selesai silahkan beroperasi kembali,” jelas Kamsari.
Dalam penjelasannya, kegiatan tersebut sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung jo. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
“Kaitannya dengan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) atau istilah baru dalam OSS dikenal dengan Persetujuan Bangunan (PBG),” ucap Kamsari.
Sementara itu, Camat Haurgeulis, Dulyono, usai kegiatan, mengatakan, dari 2 tempat yang dilakukan pemeriksaan, didapati perijinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga dilakukan penyegelan sementara pada tempat tersebut.
“Didapati hotel dan penginapan yang ijinnya tidak sesuai dengan peruntukannya, salah satunya eks gedung walet yang dirombak dijadikan penginapan, ijin pendirian bangunan yang mereka miliki belum dirubah, masih perijinan bangunan gedung walet,” tutur Camat Haurgeulis.
Pada pemberitaan Metroonlinenews.com edisi 13 Oktober 2021, sempat diberitakan mengenai salah seorang pengunjung Hotel 512 Geulis yang tewas saat chek in bersama teman wanitanya, dan pada sidak tersebut dilakukan penyegelan oleh petugas gabungan dari Pemda Indramayu karena didapati perijinan yang belum selesai dan bukan peruntukan hotel maupun penginapan.
(Gunawan)