Polres Indramayu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

Details

Metroonlinenews.com, Indramayu – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur hingga melahirkan seorang bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Anjatan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah lewat pesan singkat WhatsaApp, Kamis (20/10/2022), menjelaskan, pelaku dijemput di rumahnya pada Rabu dini hari karena sudah 2 kali dilayangkan surat panggilan tidak diindahkan. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Indramayu.

“Karena pelaku awalnya tidak kooperatif, 2 kali pemanggilan tidak diindahkan makanya kami melakukan penjemputan dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan agar pelaku tidak melarikan diri dan mempermudah proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut Kasat, atas tindakan tersangka, dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Modus pelaku menjalin hubungan dengan korban yang masih dibawah umur, lalu menyetubuhi korban beberapa kali dengan dijanjikan akan bertanggungjawab kalau korban hamil,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Indramayu pun berpesan agar orang tua lebih melakukan pengawasan terhadap anak – anaknya, jangan sampai menjadi korban tindak pidana asusila dan jangan sampai terjadi lagi tindakan persetubuhan anak dibawah umur karena hukumannya sangat berat.

Sebelumnya pelaku, ST (33) dilaporkan oleh ibu korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu pada tanggal 14 Maret 2022 dengan nomor pelaporan : LP/B/109/III/2022/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat.

(Gunawan)