Inspektorat Indramayu Segera Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Temiyangsari
Details
Metroonlinenews.com, Indramayu – Inspektorat Kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu. Hal itu disampaikan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), Sarifudin kepada Irianto, warga Desa Temiyang Sari, Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu selaku Pengadu saat mengecek perkembangan kasusnya.
Irianto mengatakan, pada tanggal 21 Desember 2021 ia mengadukan dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 Desa Temiyangsari senilai kurang lebih
Rp1,3 Milyar ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kejaksaan Negeri Indramayu menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan keuangan Negara tersebut dengan bersurat memohon audit ke Inspektorat Indramayu.
Saat Irianto menyambangi Inspektorat, Kamis (31/3/2022), Irbansus, Sarifudin, mengakui bahwa Inspektorat telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Indramayu pada tanggal 10 Maret 2022 perihal permohonan audit. Namun kasus tersebut belum ditindaklanjuti.
Sarifudin menjelaskan, belum ditindaklanjutinya surat dari Kejaksaan Negeri Indramayu tersebut karena banyaknya pengaduan yang masuk. Namun ia berjanji segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Desa Temiyangsari tersebut.
“Ya, seharusnya sudah ditelaah. Akan tetapi kami punya keterbatasan, kami hanya punya tiga tim dan banyak pengaduan yang datang ada 20 sampai akhir Maret ini, jadi kita prioritaskan berdasarkan urutan surat yang masuk. Tapi kami akan segera tindaklanjuti, apalagi Pak Irianto sudah datang ke sini,” kata Sarifudin.
Irianto berharap Inspektorat Kabupaten Indramayu segera menelaah, melakukan investigasi dan audit sebagaimana tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, Rabu (6/4/2022) mengatakan, belum ditindaklanjutinya kasus dugaan korupsi Dana Desa Temiyangsari itu karena keterbatasan personil. Menurutnya Inspektorat Indramayu hanya memiliki 29 Auditor. Seharusnya 79 Auditor sesuai peraturan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 5-19/K/II/2022. Ari berjanji segera menindaklanjuti kasus Desa Temiyansari tersebut. (Agus Setiawan).